Dejurnal.com, Karawang – Setelah Pelantikan Ratusan pejabat antara lain Pejabat Eselon II, III dan IV tanggal 7 Januari 2020 masih terdapat enam jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama yang kosong antara lain Kadinkes, Kadiskominfo Kadisdukkcapil, Kadis PPPA, Kadis PPKB dan Stap Ahli Bidang Hukum dan Politik, semuanya direncanakan pengisiannya dilakukan melalui seleksi terbuka (open bidding), namun berlaku ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
“Ketentuan tersebut menjelaskan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri,” Kata Kepala BKPSDM Aang Rahmatulah.
Aang juga menambahkan dalam periode ketentuan tersebut, terdapat tambahan prosedur pengisian jabatan yang harus dilalui selain meminta rekomendasi ke KASN (untuk seleksi terbuka JPT Pratama) juga meminta rekomendari Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur termasuk ijin pelantikannya.
“Namun demikian tahapan seleksi terbuka tidak ada perubahan sesuai dengan ketentuan, hanya penambahan rekomendasi di proses awal dan ijin pelantikan setelah seleksi terbuka dilakukan,” Pungkasnya.***Rif