Dejurnal.com, Purwakarta – Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) kabupaten Purwakarta akan terus mengawal secara bersama-sama mengenai surat tertulis yang disampaikan kepada Kemendagri tentang penjelasan pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Purwakarta.
Demikian dikatakan Ketua APDESI kabupaten Purwakarta, Dasep Sopandi saat di temui di acara gempungan desa Campaka kecamatan Campaka Purwakarta, Rabu (19/2/2020).
Menurutnya, Pilkades Purwakarta tidak sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 65/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No 112 /2014 tentang Pemilihan Kepala Desa. Dalam aturan tersebut mensyaratkan pelaksanaan dalam enam tahun harus tiga kali dalam pelaksanaan Pilkades.
Sedangkan di Purwakarta pelaksanaan Pilkades serentak di 83 Desa bisa di sebut ke empat kali selama enam tahun terakhir.
“Keputusan ini akan menjadikan acuan atau pedoman bagi kami untuk menyampaikan kepada balon kades agar bersabar kita tunggu hasil keputusan atau surat balasan dari Kemendagri,” ucapnya
“Yang lebih heran lagi kalau emang pilkades tidak bisa dilaksanakan tahun 2020 kenapa anggaran sudah disiapkan jadi hal seperti ini jangan terlalu dipolitisir ini akan menjadikan polemik bagi Pemerintahan Desa,” pungkas Ketua APDESI.***Budi