• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, April 7, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

BPN-ICI : Peran BPD Harus Sesuai Tupoksi, Bukan Sekedar Jadi Tukang Stempel Kebijakan Kades

bydejurnalcom
Rabu, 25 Maret 2020
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Direktur Badan Pekerja Nasional Indonesian Corruption Investigation (BPN-ICI) Jawa Barat, Marwan Ali Hasan, SH menilai Badan Permusyaratan Desa (BPD) keberadaannya saat ini antara ada dan tiada dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, BPD masih belum banyak berperan. Diakui atau tidak keberadaan BPD tidak lebih hanya sebagai tukang stempel berbagai kebijakan yang disusun oleh Kepala Desa, seperti kebijakan perencanaan dan penganggaran Desa.

Semua proses perencanaan dan penganggaran (Penyusunan APBDes) masih didominasi oleh aparatur Desa terutama Kepala Desa. Meskipun sebenarnya, dalam setiap tahapan penyusunan APBDes misalnya BPD memiliki tugas dan fungsi yang cukup strategis.

BacaJuga :

Dukung MBG, Disnakkan Ciamis Jamin Pasokan Telur, Ayam dan Daging Aman

Digelar 25 April 2026 Setelah Seleksi Tambahan, Pilkades PAW Desa Margahayu Selatan Diikuti 3 Kandidat

Hidroponik Budi Daya Melon Fujisawa BUMDes Marsela Mahardika Mulai Bahkan Hasil

“Tidak berfungsinya peran BPD di Desa, menjadikan tidak ada proses cek and balance dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa. Maka yang terjadi adalah tidak terkontrolnya penggunaan sumber daya Desa oleh aparatur Desa seperti Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dana bagi hasil Pajak yang tidak jarang berakibat pada tindakan korupsi karena penyalahgunaan anggaran Desa baik oleh aparatur Desa maupun kepala Desa dan ini sudah banyak terjadi,” Bebernya kepada dejurnal.com dalam diskusi terbatas ICI Jabar tentang peran desa hadapi virus corona di Bandung, Rabu (25/03/2020).

Di sisi yang lain, ICI juga mensinyalir mandulnya peran BPD juga menyebabkan tidak ada kepercayaan dari masyarakat terhadap institusi BPD sendiri, akibatnya masyarakat tidak merasakan adanya BPD yang semestinya dapat menjadi jembatan aspirasi warga Desa.

Menurut Marwan kepada dejurnal.com maka dari itu BPD harus menjalankan perannya secara sungguh-sungguh terutama dalam hal pengawasan terhadap pemanfaatan anggaran Desa.

Undang-undang dan Peraturan Pemerintah sudah memberikan payung hukum yang jelas sehingga BPD tidak perlu ragu dalam menjalankan fungsinya untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala Desa. Adanya mekanisme ‘check and balance’ ini akan meminimalisir penyalahgunaan keuangan Desa.

“Pemerintah dalam pengawasan anggaran juga harus mengabarkan atau mensosialisasikan informasi kepada seluruh masyarakat Desa, tidak hanya diinfokan kepada pejabat atau komunitas Desa tertentu saja terkait pemanfaatan anggaran Desa.” Tandasnya.

Marwan menambahkan, melalui informasi ini, masyarakat Desa memperoleh data atau informasi untuk melakukan koordinasi penggunaan dana Desa tersebut dan sebagai modal pengawasan terhadap pemerintahan Desanya masing-masing. Untuk merealisasikan tujuan tersebut, salah satunya adalah dengan memperkuat kelembagaan Desa khususnya adalah BPD.

Berdasarkan undang-undang Desa dan regulasi turunannya, peran BPD setidaknya mencakup beberapa hal, yaitu meningkatkan kemampuan dalam menyusun perencanaan Desa bersama perangkat Desa, melakukan control atau pengawasan jalanya pemerintahan Desa, memperkuat partisipasi dengan mengajak warga aktif dalam kegiatan pembangunan, menumbuhkan inisiatif warga dalam turut serta mengembangkan program pemberdayaan Desa. Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Permendagri No.110 Tahun 2016 tentang BPD.

“Dalam Permendagri tersebut dijelaskan bagaimana fungsi BPD,sebagaimana disebutkan dalam pasal 31, yaitu : a. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa, b. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, dan c. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Berdasarkan fungsi yang disebutkan dalam Permendagri tersebut sangatlah jelas bagaimana strategisnya kelembagaan BPD dalam setiap tahapan perencanaan pembangunan dan penganggaran Desa,” pungkasnya.

Sementara itu, salah satu peserta diskusi yang berasal dari tokoh pemuda Desa Parung Mulya Kecamatan Ciampel Kabupaten Karawang, M. Korin membenarkan apa yang disampaikan oleh ICI Jabar tentang BPD sama persis dengan kondisi di lapangan.

“Apa yang disampaikan Direktur ICI Jabar, persis sekali dengan yang terjadi di desa saya, Parung Mulya,” ujarnya.

M. Korin merasa terbantu pengetahuannya tentang desa dan pemerintahan desa, dan hal seperti ini memang harus diketahui masyarakat.

“Sepulang diskusi akan saya sampaikan kepada BPD tempat tinggal saya,” tandasnya.***Rach

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Pemerintah Desa Karangnunggal Prakarsai Gotong royong Bersihkan Sisa Longsor

Next Post

Ruas Jalan Cipeuteuy-Ciawitali Rawan, Guardrail Belum Juga Dipasang

Related Posts

Razia dan Tes Urine Lapas Ciamis, Semua Negatif Narkoba
deNews

Razia dan Tes Urine Lapas Ciamis, Semua Negatif Narkoba

Selasa, 7 April 2026
Halal Bihalal Pendidikan Ciamis, Bupati Herdiat Ajak Guru Tetap Semangat Dalam Keterbatasan 
deNews

Halal Bihalal Pendidikan Ciamis, Bupati Herdiat Ajak Guru Tetap Semangat Dalam Keterbatasan 

Selasa, 7 April 2026
Fokus Perbaiki Pengelolaan Sampah, DPRKPLH Ciamis Tertibkan TPS Bermasalah
deNews

Fokus Perbaiki Pengelolaan Sampah, DPRKPLH Ciamis Tertibkan TPS Bermasalah

Selasa, 7 April 2026
Dukung MBG, Disnakkan Ciamis Jamin Pasokan Telur, Ayam dan Daging Aman
deNews

Dukung MBG, Disnakkan Ciamis Jamin Pasokan Telur, Ayam dan Daging Aman

Selasa, 7 April 2026
Digelar 25 April 2026 Setelah Seleksi Tambahan, Pilkades PAW Desa Margahayu Selatan Diikuti 3 Kandidat
deNews

Digelar 25 April 2026 Setelah Seleksi Tambahan, Pilkades PAW Desa Margahayu Selatan Diikuti 3 Kandidat

Selasa, 7 April 2026
Hidroponik Budi Daya Melon Fujisawa BUMDes Marsela Mahardika Mulai Bahkan Hasil
deNews

Hidroponik Budi Daya Melon Fujisawa BUMDes Marsela Mahardika Mulai Bahkan Hasil

Selasa, 7 April 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019

KabarDaerah

Resmikan Masjid Al-Quds, Pj. Bupati Ciamis Berpesan Agar Makmurkan Masjid

Minggu, 16 Februari 2025

PPKM Darurat, LBH Bravo Komando Bagikan Paket Sembako

Minggu, 18 Juli 2021

PSBB Garut, Ini Lokasi Posko Check Point

Kamis, 7 Mei 2020

Sat Polairud Berhasil Mempertemukan Seorang Anak Perempuan yang terpisah dari Orangtuanya di Pantai Karang Hawu Saat Libur Lebaran 2025

Kamis, 3 April 2025

Tim Gabungan Pemprov Jabar Tutup Tambang Ilegal di Cianjur

Jumat, 18 April 2025

Tinjau Lokasi Terdampak Bencana, Sekda Sukabumi Apresiasi Semangat Gotong Royong Warga

Sabtu, 19 April 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste