• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, Oktober 1, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in GerbangDesa

ICI Menilai Ada Kejanggalan Dalam Penetrasi Dana Desa Pulomulya Lemah Abang Tahun 2019

bydejurnalcom
Selasa, 24 Maret 2020
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Karawang – BPN Indonesian Corruption Investigation (BPN ICI) menilai ada kejanggalan dalam penetrasi Dana Desa Pulomulya Kecamatan Lemah Abang Tahun 2019. Pasalnya, ada salah satu pekerjaan yang dibiayai dana desa senilai Rp 220 juta dikerjakan oleh pihak ketiga namun belum dibayarkan.

“Kami sering menerima data seperti ini dan ini kecenderungan sebuah modus menuju korupsi namun digeser menjadi hutang kepada pihak ketiga,” tandas Direktur ICI Jawa Barat, Marwan Ali Hasan, SH.

BacaJuga :

Bupati Purwakarta Bersih-bersih Jalur Perbatasan Karawang

Bupati Aep Tinjau Lokasi Terdampak Banjir di Desa Karangligar Karawang

Oknum Guru di Karawang Diamankan Polsi Diduga lakukan Pencabulan

Menurutnya, jika salah satu pekerjaan dilaksanakan oleh pihak ketiga, seharusnya ketika pekerjaan selesai maka langsung dibayarkan, ketika tidak dibayarkan berubah menjadi hutang piutang,

“Ketika tidak dibayarkan dan justru jadi hutang piutang antara kepala desa dengan pihak ketiga, ini yang menjadi aneh, anggaran alokasi dana desanya lantas lari kemana? Lagian, pekerjaan desa di pihak ketiga kan pun sudah pelanggaran,,” ucapnya.

Modus seperti ini, lanjut Marwan, seringkali terjadi dan dipastikan lolos dari jerat hukum karena secara aturan desa telah melaksanakan pekerjaan dengan memakai dana talang dari pihak ketiga dengan janji dibayar ketika cair, setelah cair tidak langsung dibayarkan namun jadi hutang piutang.

“Dan saya yakin dalam LPJnya, dana desa tersebut seakan-akan dipenetrasikan ke dalam pekerjaan, padahal pekerjaan dilakukan dengan cara berhutang ke pihak ketiga yang berkepanjangan,” tandasnya.

Menurut Marwan, pihaknya juga seringkali menemukan hutang itu dibayar dengan pencairan dana desa termin atau tahun berikutnya.

“Tidak menutup kemungkinan dalam kasus Desa Pulomulya pun seperti ini, hutang piutang itu dibayarkan menunggu pencairan dana desa berikutnya, lantas dana desa sebelumnya dikemanakan, ini justru yang menjadi kejanggalan dalam kasus Desa Pulomulya,” pungkasnya.

Sementara itu, pihak ketiga yang memiliki piutang Desa Pulomulya atas pekerjaan turap anggaran 2019 senilai Rp 220 juta mengaku bahwa sudah ada perjanjian sebelumnya bahwa pihak kepala desa akan membayar pada saat pencairan dana desa tahap III Tahun 2019, namun hal itu tidak terjadi.

“Kemarin persoalan ini sudah dimusyawarahkan dan ada kesepakatan dengan kepala desa akan membayar akhir bulan ini,” ungkap perwakilan pihak ketiga, H. Entang kepada dejurnal.com, Selasa (24/3/2020).

Terkait hal itu, Kepala Desa Pulomulya Lemah Abang saat dihubungi melalui aplikasi perpesanan untuk dikonfirmasi dan diajak bertemu tidak memberikan respon, bahkan salam pun tidak dijawab.***H’Man/Rach

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Karawang
Previous Post

Tim Gabungan Lakukan Penyemprotan Disinfektan Di Wilayah Cikampek

Next Post

Pemkab Purwakarta Akan Bangun Posko Covid-19 di Setiap RW

Related Posts

Bupati Karawang Bersih-Bersih Jabatan Strategis, 74 Pejabat Eselon Dirotasi
dePraja

Pasca Libur Lebaran, Bupati Aep Syaepuloh Bakal Rotasi dan Mutasi Pejabat Lingkup Pemerintah Kabupaten Karawang

Selasa, 8 April 2025
Gubernur Jabar Pimpin Apel Satgas Anti-Premanisme di Karawang
Regional

Gubernur Jabar Pimpin Apel Satgas Anti-Premanisme di Karawang

Kamis, 27 Maret 2025
Demo Massa Terkait UU TNI di Karawang Berujung Ricuh, Ada Fasilitas Umum Rusak
deNews

Demo Massa Terkait UU TNI di Karawang Berujung Ricuh, Ada Fasilitas Umum Rusak

Selasa, 25 Maret 2025
Bupati Purwakarta Bersih-bersih Jalur Perbatasan Karawang
dePraja

Bupati Purwakarta Bersih-bersih Jalur Perbatasan Karawang

Jumat, 7 Maret 2025
Bupati Aep Tinjau Lokasi Terdampak Banjir di Desa Karangligar Karawang
deHumaniti

Bupati Aep Tinjau Lokasi Terdampak Banjir di Desa Karangligar Karawang

Jumat, 5 Januari 2024
Ilustrasi Rudapaksa/freepik.com
Hukum dan Kriminal

Oknum Guru di Karawang Diamankan Polsi Diduga lakukan Pencabulan

Senin, 20 November 2023

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pasir Warna Merah Dipakai Bahan Matrial Proyek Irigasi Cipalasari, Sekarang Berganti Pakai Pasir Hitam

Senin, 30 Agustus 2021

CSR Manggis, Masyarakat Jamali Kademangan Akan Audiensikan ke DPRD Cianjur

Jumat, 13 Desember 2019

KabarDaerah

Beberapa Pohon Tumbang Tutupi Jalan Raya Parung Kuda – Kalapa Nunggal

Senin, 30 Maret 2020

Forum MPM Minta Bupati Ciamis Ambil Kebijakan Tegas, Jangan Ada Pihak Intervensi KPM BPNT

Rabu, 2 Maret 2022

Bupati Purwakarta Lantik Pengurus Dewan Pendidikan Periode 2019-2024

Senin, 14 September 2020

Telat Gajian Membuat Kinerja Anggota DPRD Garut Menurun?

Kamis, 23 Januari 2020

Premanisme Rugikan Masyarakat dan Ekonomi, Polres Ciamis Bekuk Oknum OSC Bermodus Jual Air Mineral

Sabtu, 24 Mei 2025

Upaya Lestarikan Seni dan Budaya Sunda, Kang DS Dukung Mulok Sekolah

Minggu, 11 April 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste