Dejurnal.com, Ciamis – Sungguh ironi, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Selamanik, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis diduga dipinjam oleh Kepala Desa untuk menutupi pajak bumi dan bangunan (PBB) para warganya yang dikatakan sang Kades menunggak terakumulasi selama 4 tahun sebesar Rp 56 Juta.
Padahal dari petunjuk teknis penggunaan anggaran bantuan khusus keuangan (BKK) BUMDes, hanya boleh dipergunakan untuk pengembangan produk ataupun penggantian produk, bukan untuk hal yang diluar itu.
Saat dikonfirmasi Selasa (7/4/2020), Direktur BUMDes Sehat Desa Selamanik Ikin Sodikin, mengakui dana BKK yang sejatinya untuk pengembangan produk BUMDes dipinjam oleh Kepala Desa melalui stafnya.Bahkan dalam proses peminjaman tersebut juga dikuatkan dengan bukti kwitansi peminjaman Lantaran disatu sisi dari juknis pemanfaatan anggaran memang tidak diperbolehkan.
“Dari awal memang dana itu untuk produksi BUMDes, karena dari beberapa tahun lalu BUMDes tidak bisa berjalan baik dan ada saldo sekitar Rp 25 Juta, akhirnya dari hasil koordinasi saat itu kami izinkan untuk dipinjam oleh kepala desa melalui bendahara Desa Selamanik Ina Indrawati sebagai penerima di kwitansi,” jelas Ikin.
Dalam hal laporan pertanggung jawaban (LPJ), dirinya mengaku diintruksikan oleh kepala desa agar uang saldo anggaran yang sebesar Rp.25 Juta tersebut dilaporkan untuk permodalan penanaman tanaman jagung.
“Penanaman jagung jelas hanya menghabiskan anggaran sekitar Rp 5 Juta saja. Namun harus di LPJ kan sebesar Rp 25 juta, yang Rp 20 jutanya kan dipinjam kepala desa dengan tidak jelas kapan akan dibayarnya, saya tidak berani membuat laporan fiktif jelas itu merupakan pelanggaran,” ucapnya.
Sementara Kades Selamanik Dodi Herdiawan saat dikonfirmasi dikantor Desa Selamanik Kamis, (9/4/2020) mengakui bahwa dirinya telah meminjam uang tersebut dan berjanji akan segera mengembalikannya.
“Iya itu memang tadinya adalah masalah interen desa kami, saya berinisiatif meminjam dana BUMDes tersebut dengan maksud mau melunasi tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang memang sudah didesak oleh Pemkab Ciamis,” terangnya.
Dikatakan Dodi bahwa selama empat tahun PBB di Desa selamanik terhutang dan terakumulasi sebesar Rp 56 Juta, dirinya berinisiatif saat itu dikarenakan sudah kebingungan menutupi PBB yang harus segera terselesaikan. Namun pihaknya tidak bisa menunjukan beberapa dokumen untuk dikumpulkan awak media sebagai pembuktian.
“Saat itu memang saya mengaku salah, namun daripada tidak terselesaikan saya sebagai pucuk pimpinan di desa akan bertanggung jawab atas apa yang saya intruksikan, dan saya akan mengganti dana tersebut beserta staf desa lainnya. Saat ini saya sedang menunggu anggaran pencairan dari perbankan,” jelasnya.
Terkait pengintruksian pelaporan masalah penanaman jagung, lanjut Dodi, dirinya harus mengklarifikasi dahulu kepada jajaran BUMDes karena menurutnya dirinya tidak pernah mengintruksikan seperti itu.***Jef