• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, Agustus 21, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deBisnis

Mulai 28 April, Jam Operasional Toko Swalayan dan Pasar Tradisional Dibatasi

bydejurnalcom
Selasa, 28 April 2020
Reading Time: 1 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Karawang – Guna mencegah penyebaran virus corona (covid-19), Pemerintah Kabupaten Karawang akan menerbitkan surat edaran perihal perbatasan waktu operasional bagi pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar tradisional.

Sekretaris Daerah, H. Acep Jamhuri mengatakan kebijakan pemerintah tersebut akan mulai berlaku pada 28 April.

BacaJuga :

Legislator Fraksi PAN DPRD Kabupaten Bandung H. Tedi Supriadi : Reses, Silaturahmi dan Tampung Aspirasi

Dengan Swadaya, Warga Kalapajajar Gelar Upacara Hingga Karnaval Meriahkan HUT RI ke-80

Mahasiswa UKRI Bandung, Pamit KKN di Kelurahan Wargamekar Kecamatan Baleendah

“Jadi mulai besok jam operasional pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar bakal dibatasi, ” Kata Sekda usai rapat bersama Bupati Karawang beserta Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Karawang di Makodim 0604 , Senin (27/4/2020).

Sekda mengharapkan dengan diberlakukan pembatasan jam operasional itu, dapat mengurangi kerumunan banyak orang sehingga bisa meminimalkan risiko penularan Covid-19.

Ia menerangkan, perbatasan jam operasional bagi toko swalayan ,pasar tradisional dan sejenisnya yakni dimulai pada pukul 09.00 wib sampai jam 17.00.

“Jika ada yang melanggar, kami akan tutup paksa,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Disperindag Karawang Ahmad Suroto bakal menyebarkan imbauan untuk pengelola toko swalayan dan sejenisnya agar tidak menyediakan kursi, baik didalam maupun luar toko. Ia berharap para pengelola dapat memaklumi surat edaran itu. Mengingat hal tersebut merupakan upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona di wilayah Karawang.

“Bagi toko swalayan maupun minimarket supaya mengaktifkan layanan order online.Hal ini juga berlaku bagi rumah makan, cafe dan sebagainya. Kalau bisa makannya dibungkus saja bawa kerumah, ” Tutur Suroto.***RiF

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Pemkab Purwakarta Anggarkan Bansos 24 Milyar Untuk masyarakat Akibat Covid 19

Next Post

Antisipasi Corona Terminal Klari Ditutup

Related Posts

Bupati Herdiat Tekankan Pendekatan Humanis untuk Pulihkan Anak dengan Perilaku Menyimpang
deNews

Bupati Herdiat Tekankan Pendekatan Humanis untuk Pulihkan Anak dengan Perilaku Menyimpang

Kamis, 21 Agustus 2025
Legislator Fraksi  Demokrat Anton Ahmad Fauzi, ST Buka Lebar Rumah Aspirasi di Jalan Kopo Sayati
Legislator

Legislator Fraksi Demokrat Anton Ahmad Fauzi, ST Buka Lebar Rumah Aspirasi di Jalan Kopo Sayati

Rabu, 20 Agustus 2025
Serap Aspirasi Masyarakat, Anggota DPRD Yayat Sumirat SH, Gelar Reses Di Kelurahan Wargamekar dan Kelurahan Jelekong
Legislator

Serap Aspirasi Masyarakat, Anggota DPRD Yayat Sumirat SH, Gelar Reses Di Kelurahan Wargamekar dan Kelurahan Jelekong

Rabu, 20 Agustus 2025
Legislator Fraksi PAN DPRD Kabupaten Bandung H. Tedi Supriadi  : Reses, Silaturahmi dan Tampung Aspirasi
Legislator

Legislator Fraksi PAN DPRD Kabupaten Bandung H. Tedi Supriadi : Reses, Silaturahmi dan Tampung Aspirasi

Rabu, 20 Agustus 2025
Dengan Swadaya, Warga Kalapajajar Gelar Upacara Hingga Karnaval Meriahkan HUT RI ke-80
deNews

Dengan Swadaya, Warga Kalapajajar Gelar Upacara Hingga Karnaval Meriahkan HUT RI ke-80

Rabu, 20 Agustus 2025
Mahasiswa UKRI Bandung, Pamit KKN di Kelurahan Wargamekar Kecamatan Baleendah
deNews

Mahasiswa UKRI Bandung, Pamit KKN di Kelurahan Wargamekar Kecamatan Baleendah

Rabu, 20 Agustus 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pasir Warna Merah Dipakai Bahan Matrial Proyek Irigasi Cipalasari, Sekarang Berganti Pakai Pasir Hitam

Senin, 30 Agustus 2021

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019

KabarDaerah

Kasubag TU Kemenag Garut Berkunjung ke Wilayah Garut Selatan

Jumat, 8 Oktober 2021
Kolase : Pertemuan Pengurus Segi dengan Wakil Bupati Garut dr. Helmi Budiman saat menyampaikan pernyataan sikap terkait putusan Ombudsman RI. (Foto : Istimewa)

Ombudsman Temukan Maladministrasi Dalam Seleksi Cakep Cawas 2020, SEGI Desak Kadisdik Garut Minta Maaf Serta Dicopot

Rabu, 22 September 2021

Pj. Bupati Purwakarta Dorong Pengembangan Durian Ikuti Kesuksesan Buah Manggis

Minggu, 30 Juni 2024

Bupati Sukabumi Tinjau Banjir Bandang Cicurug, Tercatat 983 Rumah Rusak Dan 3 Orang Meninggal

Selasa, 22 September 2020

Polres Purwakarta Ungkap kasus Penipuan Dengan Modus Dukun Palsu

Selasa, 7 Juli 2020

KPU Kabupaten Subang Gelar FGD Evaluasi Pemilihan Tahun 2024

Jumat, 21 Februari 2025

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste