Dejurnal.com, Garut – Proyek pembangunan Kantor Desa Sukasono yang menggunakan anggaran Dana Banprop atau dana IP tahun 2020 di Desa Sukasono Kecamatan Sukawening tidak ada papan proyek.
Hasil konfirmasi awak media kepada Kepala Desa Sukasono H. Wawan, SIP yang didampingi Ketua BPD Sukasono Rohiman di saat pengerjaan pemasangan baja ringan, menerangkan bahwa pengerjaan baja ringan ini di kerjakan sebelum dana banprop atau sering disebut dana IP.
“Untuk pengerjaan bajaringan memakan biaya sebesar 61 juta rupiah, pengerjaan ini dikerjakan sebelum hari raya lebaran kemarin dan dilanjutkan sekarang,” ujarnya.
Menurut H. Wawan, papan informasi belum dipasang, bahkan di depan para media, menelpon TPK Desa untuk segera di buat papan informasinya.
Sementara itu, salah satu tokoh masyarakat menyatakan, seharusnya ada papan proyek agar masyarakat tahu sumber anggarannya dari mana, besaran anggarannya berapa , Kalau tidak ada papan proyeknya kayak gini masyarakat jadi tidak tahu. Dengan tidak adanya papan proyek di Desa Sukasono ini, juga diduga menyalahi aturan sesuai dengan Undang – undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Tidak dicantumkannya papan nama proyek tersebut bukan hanya bertentangan dengan Perpres. Tapi juga tidak sesusai dengan semangat transparansi dan keterbukaan terkait informasi pada masyarakat. Sedangkan, dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2010 dan Perpres No 70 tahu 2012, tertuang terkait kewajiban memasang papan nama,” pungkasnya.***Red