• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Februari 21, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Pemkab Garut Mulai Terapkan Tanda Tangan Digital

byBudi Permana
Rabu, 24 Juni 2020
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com,Garut – Pesatnya perkembangan teknologi dan peningkatan aktivitas di dunia maya berimbas terhadap keamanan informasi kerap menjadi persolanan yang menghambat proses transaksi melalui media elektronik. Tanda tangan dokumen sejatinya merupakan aktifitas yang disebutkan

Dalam hukum perdata memiliki dua fungsi yaitu mengidentifikasi dan menentukan kebenaran ciri-ciri kebenaran penandatangan dan penanda tangan menjamin kebenaran dan otentifikasi isi dokumen. Dalam penandatanganan dokumen secara konvensional melalui serangkaian proses yang memerlukan biaya dan waktu, belum dari sisi keamanan informasi.

Proses yang panjang dan risiko keamanan informasi yang tinggi dapat diatasi dengan beralih dari tanda tangan manual ke tanda tangan digital. Adapun manfaat menggunakan tanda tangan digital diantaranya Ramah Lingkungan dengan mengurangi penggunaan kertas, hemat waktu dan biaya, sah secara hukum dengan UU Republik Indonesia Nomor 11 Tentang ITE dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik,

BacaJuga :

Korban Hanyut di Sungai Cimanuk Yang Berasal dari Muarasanding Telah Ditemukan Tim SAR Gabungan

7 Pejabat Eselon II Dirotasi Ini Pesan Bupati Bandung

Rotasi dan Promosi 154 Pejabat di Lingkungan Pemkab Bandung Momentum Satu Tahun Pemerintahan Dadang Supritana- Ali Syakieb

Dalam aturan ini dijelaskan bahwa tanda tangan digital berfungsi sebagai alat autentifikasi dan verifikasi dalam transaksi elektronik. Dinas Komunikasi Kabupaten Garut, kini mulai giat mendorong agar setiap SKPD memiliki tanda tangan digital (Digital Signature).Tanda tangan digital inilah yang nantinya dapat dimanfaatkan dalam semua transaksi elektronik.

Untuk penyelenggaraan Tanda tangan digital Pemerintah Kabupaten Garut bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melalui Balai Sertifikasi Elektronik (BSRE).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Garut, Rabu (24/06/2020), mengatakan dengan tanda tangan digital ini membuat dokumen digital menjadi legal dan membuat dokumen legal tanpa menggunakan kertas lagi. Tanda tangan digital juga memberikan kekuatan hukum seperti halnya dengan tanda tangan basah. Saat ini kami mulai dari tingkat pimpinan hingga level administrator (esselon III).

Muksin menerangkan, Undang-Undang (UU) Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008, pasal 11, tanda tangan digital memberikan jaminan identitas yang valid, jaminan kerahasian, jaminan integritas, serta jaminan nirsangkal terhadap dokumen dan transaksi elektronik.

“Ke depan proses registrasinya, termasuk verifikasi dan penerbitan tanda tangan digital untuk masyarakat akan difasilitasi melalui platform sistem verifikasi secara online yang saat ini sudah bisa diakses,” katanya.

Ia menyebutkan, dengan memiliki tanda tangan digital akan diperoleh banyak keuntungan, selain lebih efisien, lebih cepat, dan lebih ramah lingkungan karena menghemat penggunaan kertas.

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Didit Fajar Putradi, menanggapi, Era New Normal, telah “memaksa” penyelenggaraan pemerintahan berlangsung dengan semangat digital government. Berkenaan dengan hal itu, imbuhnya, implementasi tandatangan elektronik tentu menjadi hal yang tidak dapat dihindarkan, sebagai bagian penting dari digital government yang tetap menjunjung tinggi nilai-nilai akuntabilitasnya.

Seperti diketahui, tanda tangan digital (Digital Signature) merupakan suatu tanda tangan biasa yang dibuat secara elektronik yang berfungsi sama dengan tanda tangan biasa pada dokumen kertas biasa. Tanda tangan adalah data yang apabila tidak dipalsukan, dapat berfungsi untuk menyatakan bahwa orang yang namanya tertera pada suatu dokumen setuju dengan apa yang tercantum pada dokumen yang ditandatanganinya.***Yohanes

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

FSPMI Karawang:Bupati Jangan Melakukan Pembiaran Terhadap Perusahaan Nakal

Next Post

KMG Sesalkan: Pemkab Karawang Belum Bayar Insentip petugas Covid 19

Related Posts

PT.Dahana Siap Produksi Bom BNT-250 Untuk TNI AU Siap Mengudara
Nasional

PT.Dahana Siap Produksi Bom BNT-250 Untuk TNI AU Siap Mengudara

Sabtu, 21 Februari 2026
Komplotan Curanmor dan Penadah Berhasil Diamankan Polsek Karangpawitan
deNews

Komplotan Curanmor dan Penadah Berhasil Diamankan Polsek Karangpawitan

Sabtu, 21 Februari 2026
Puluhan Ribu Keluarga Potensi Rentan Rawan Pangan Dapat Bantuan Beras dan Minyak dari CPPD Kabupaten  Bandung
deNews

Puluhan Ribu Keluarga Potensi Rentan Rawan Pangan Dapat Bantuan Beras dan Minyak dari CPPD Kabupaten Bandung

Sabtu, 21 Februari 2026
Korban Hanyut di Sungai Cimanuk Yang Berasal dari Muarasanding Telah Ditemukan Tim SAR Gabungan
deNews

Korban Hanyut di Sungai Cimanuk Yang Berasal dari Muarasanding Telah Ditemukan Tim SAR Gabungan

Sabtu, 21 Februari 2026
Rotasi dan Promosi 154 Pejabat di Lingkungan Pemkab Bandung Momentum Satu Tahun Pemerintahan Dadang Supritana- Ali Syakieb
deNews

7 Pejabat Eselon II Dirotasi Ini Pesan Bupati Bandung

Jumat, 20 Februari 2026
Rotasi dan Promosi 154 Pejabat di Lingkungan Pemkab Bandung Momentum Satu Tahun Pemerintahan Dadang Supritana- Ali Syakieb
deNews

Rotasi dan Promosi 154 Pejabat di Lingkungan Pemkab Bandung Momentum Satu Tahun Pemerintahan Dadang Supritana- Ali Syakieb

Jumat, 20 Februari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Kolase : Pekerjaan Proyek Irigasi Cipalasari.

Hasil Uji Lab Pasir Merah Tak Bagus, Dinas PU Kabupaten Sukabumi Patut Evaluasi Proyek Irigasi Cipalasari

Rabu, 1 September 2021

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Rabu, 28 April 2021

KabarDaerah

Majelis Hijrah Ponpes Al Mubasir Lahirkan Rambo

Rabu, 8 Oktober 2025

Ketua TP PKK Sukabumi Bersama Muspika Simpenan Distribusikan Sembako Pada Masyarakat

Selasa, 22 September 2020

Rencana Perubahan Status RSUD dr. Slamet Terintegrasi Dengan Dinkes Garut

Senin, 20 November 2023

KUA Purwakarta Gelar Binwin Pra Nikah Bagi 26 Pasangan Catin

Minggu, 13 Juni 2021

Pagelaran Seni Budaya Baraya Bedas di Desa Panyirapan Soreang : Harmoni Tradisi, Inovasi, dan Semangat

Minggu, 19 Oktober 2025

Suplier BPNT PT. EBP Jalin Kerjasama Dengan Penggilingan Padi Lokal

Selasa, 27 Oktober 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste