dejurnal.com, Karawang – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Karawang akan melakukan sidak ke pabrik kontruksi besi baja PT DSS yang dikeluhkan warga kampung Mangga Besar Dusun IV Desa Walahar Kecamatan Klari Karawang.
Dalam sidaknya DLHK akan menggandeng Satpol PP dan Intansi lainnya untuk dapat memastikan ijin operasional pabrik tersebut dari mulai penanganan limbah hinga IMB berdasarkan PP 27 tahun 2012 tentang ijin lingkungan yang harus dan UU 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup yang dipatuhi managemen pabrik PT DSS ” Jelas Kapala DLHK Wawan setiawan Msi Kepada Dejurnal.com, Jumat (10/7/2020) di ruang kerjanya .
Menurut Wawan, PT DSS harus dapat memperlihatkan seluruh perijinan termasuk penangan limbah yang dikategorikan B3 seperti bubuk besi dan limbah bekas cat kontruksi besi baja yang dapat mengganggu kesehatan warga setempat sehingga perlu dilakukan uji lab terhadap bubuk besi dan limbah lainnya yang ada di PT DSS ” jelasnya
Dikatakan bila warga keberatan dan terganggu atas efek operasional PT DSS silahkan adukan ke DLHK kita langsung respon karena keberadaan indutri apapun harus memperhatikan lingkungan warga terdekat karena dalam proses ijin operasional pun melibatlan ijin tetangga terdekat .dalam waktu dekat kita akan sidak ke PT DSS
“Bila terbukti melanggar UU lingkungan hidup tidak segan pasti di tindak sesuai aturan .” Tegas Wawan
Ditempat terpisah General Manager Affair PT DSS Rahmat Dading kepada Dejurnal.com mengakui bahwa IMB PT DSS belum kelar karena masih proses penyelesain ada persyaratan ijin tetangga belum di tanda tangani warga setempat, sedangkan untuk masalah limbah bubuk besi dan limbah cat bekas besi baja itu tidak menggangu kenyamanan warga.
“bila DLHK mau uji lab ya Silahkan aja ” Ujarnya .
Sementara itu, Kadus IV Mangga Besar Desa Walahar Amsu mengaku warga lingkungannya tidak pernah menandatangani surat apapun termasuk surat ijin tetangga atas keberadaan PT DSS ” Ungkapnya.
.***RIF