• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, Januari 11, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Laki laki Tua Bangka Berbuat Biadab kepada Anak Di Bawah Umur

byBudi Permana
Rabu, 15 Juli 2020
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.Com Subang – Laki- Laki Tua Bangka yang telah lama di tinggal istrinya meninggal dunia, untuk melampiaskan napsu setan birahinya kini dia melakukan Sodomi ke anak di bawah umur,dengan di iming-iming di beri uang sekitar 30 ribu rupiah sampai 50 ribu rupiah,dan jangan bilang kesiapa- siapa.

Kini si pelaku sodomi si tua bangka itu telah mendekam di mapolres Subang.

Menurut keterangan Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani,S.ik.MH saat di wawancarai oleh dejurnal.com ,rabu(15-07-2020)
dalam acara press confrence modus operandi tersangka ES yang tinggal di kecamatan purwadadi Subang,dalam melakukan perbuatan setan bejadnya dia melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk rayu anak untuk melakukan perbuatan tersebut akan di beri upah.30ribu sampai dengan 50ribu dan si korban MZ dan SF yang berada di wilayah Purwadadi Subang.

BacaJuga :

Kritik Keras Pembangunan Gedung KDMP di Lapangan Sepak Bola Sutawangi, Kebijakan yang Menuai Kontroversi

Orientasi BUMDes untuk Penuhi Kebutuhan Masyarakat, Kades Marteng Asep Zaenal : Jika Ada Untung itu Bonus

Beres Raih S.I.Kom di UNPAD Dalang Khanha Ingin Terus Lestarikan dan Kembangkan Wayang Golek


praktek sodomi tersebut diketahui pada hari Jum’at ,12 Juni 2020 sekitar jam 02.00,Praktek Sodomi dilakukan oleh ES kepada Korban MZ (13) sebanyak 8 kali dan Korban SF (12) sebanyak 2 Kali
ES melakukan perbuatan setan bejatnya sejak bulan Desember 2019 sampai dengan Bulan Juni 2020.

Kini ES untuk mempertanggung jawabkan perbutan setan bejadnya dia , terjerat hukum pasal 82 Ayat 1 atau pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014. atas perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No. 17 tahun 2016

Tentang penetapan pemerintah pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 dan tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 64 KUH Pidana dengan ancaman Pidana Penjara minimal 5 Tahun Paling lama 15 Tahun dengan Denda Rp. 5 Milliar Asep*

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

HUT Adiyaksa Ke 60 Jaksa Terus Bergerak Lakukan Kerja Nyata

Next Post

Sekwan UUs Hasanudin : Hak Interpelasi Sudah Clear and Clean

Related Posts

Sempat Viral Karena Ambruk  Jembatan Cijeruk  Diresmikan Bupati Bandung Kini  dengan Nama Jembatan Hijau
deNews

Sempat Viral Karena Ambruk Jembatan Cijeruk Diresmikan Bupati Bandung Kini dengan Nama Jembatan Hijau

Minggu, 11 Januari 2026
Pelaku Penganiayaan Yang Terjadi di Daerah Cibiru Berhasil Ditangkap Polisi
Hukum dan Kriminal

Pelaku Penganiayaan Yang Terjadi di Daerah Cibiru Berhasil Ditangkap Polisi

Minggu, 11 Januari 2026
Dana Hibah Kepemudaan Rp6,2 Miliar Dispora Garut Disorot GIPS, Kepemimpinan Plt Dinilai Rawan Tata Kelola.
deNews

Dana Hibah Kepemudaan Rp6,2 Miliar Dispora Garut Disorot GIPS, Kepemimpinan Plt Dinilai Rawan Tata Kelola.

Minggu, 11 Januari 2026
Kritik Keras Pembangunan Gedung KDMP di Lapangan Sepak Bola Sutawangi, Kebijakan yang Menuai Kontroversi
OpiniKita

Kritik Keras Pembangunan Gedung KDMP di Lapangan Sepak Bola Sutawangi, Kebijakan yang Menuai Kontroversi

Sabtu, 10 Januari 2026
Orientasi BUMDes untuk Penuhi Kebutuhan Masyarakat, Kades Marteng Asep Zaenal : Jika Ada Untung  itu  Bonus
deNews

Orientasi BUMDes untuk Penuhi Kebutuhan Masyarakat, Kades Marteng Asep Zaenal : Jika Ada Untung itu Bonus

Sabtu, 10 Januari 2026
Beres Raih S.I.Kom di UNPAD Dalang Khanha Ingin Terus Lestarikan dan Kembangkan Wayang Golek
deNews

Beres Raih S.I.Kom di UNPAD Dalang Khanha Ingin Terus Lestarikan dan Kembangkan Wayang Golek

Sabtu, 10 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019

Quo Vadis Bupati Garut, Kadisdikmu Bikin Para Guru Meringis

Minggu, 2 Mei 2021

KabarDaerah

Hj. Nia Apresiasi Kicimpring Pakutandang Ciparay Tembus Jepang

Senin, 12 Oktober 2020

SPAM Ciparay : Kado Bupati Bandung Untuk Warga di 8 Kecamatan

Jumat, 14 Februari 2025

Cabup Hj Nia Kurnia Silaturahmi ke Ponpes Darul Hikam

Rabu, 14 Oktober 2020

H. Totong : Fasilitas Dispusip Garut Terbuka Untuk Digunakan Dalam Pengembangan Literasi, Pendidikan, dan Pelestarian Budaya Lokal

Rabu, 12 November 2025
Kolase tangkapan layar video rusaknya masjid.

Sebuah Masjid Di Karangpawitan Garut Diduga Dirusak Orang Tak Dikenal

Rabu, 26 Mei 2021

Jembatan Cipunagara Subang Nyaris Ambruk Karena Tua

Senin, 8 Juni 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste