Dejurnal.com Subang -Sebanyak 324 Narapidana di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Subang dapat Remisi, HUT RI ( Hari UlangTahun ) Republik Indonesia yang ke-75. dan pemberian remisi disaksikan oleh Wakil Bupati Subang Agus Masykur, Senin (17/8/2020)
Turut hadir pula dalam peringatan HUT RI di Lapas Subang dari unsur muspika dan muspida Kabupaten Subang diantaranya Ketua DPRD Subang Narca Sukandi, Kejaksaan Subang, Perwakilan Polres Subang dan Kodim 0605 Subang.
Kalapas ( Kepala Lembaga Permasyarakatan ) Subang Kusnali mengatakan bahwa dalam pemberian remisi di hari HUT RI. Sesuai UU No.12 tahun 1995 tentang permasyarakatan dan Uu. No. 28 tahun 2006 atas perubahan no. 32 tahun 1999, UU No.99 tahun 2012, keputusan Presiden RI No.174 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 3 Tahun 2018.
Kusnali menyebutkan bahwa yang mendapat remisi tersebut di antaranya Narapidana yang mendapatkan hukuman,yakni
Rincian Remisi Narapidana antara : 6 Bulan sebanyak 12 Orang, 5 Bulan Sebanyak 66 Orang, 4 Bulan Sebanyak 81 Orang, 3 Bulan Sebanyak 87 Orang, 2 Bulan Sebanyak 78 Orang.
Di himbau kepada Narapidana yang mendapatkan remisi agar bisa mawas diri jangan sampai terulang lagi perbuatan negatip dan harus bisa berbaur dengan warga masyarakat dalam hal yang positip.”ujarnya.***Asep