BerandadeNewsDisentil Komisi I DPRD Karawang Satpol PP Sudah Kirim Surat Teguran Kepada...

Disentil Komisi I DPRD Karawang Satpol PP Sudah Kirim Surat Teguran Kepada Rolling Hills

dejurnal.com,Karawang – Polemik tentang proyek perumahan di kawasan KJIE Karawang terus diperbincangkan oleh kalangan masyarkat,dalam hal ini DLHK, Dinas PUPR, Dinas PRKP, BPN, Dishub dan Dinas terkait lainnya hadir dalam pembahasan tentang perizinan proyek perumahan elite Rolling Hills yang diterima oleh Komisi I DPRD Karawang (selasa,04/08/20).

Pada rapat kali ini komisi I DPRD Hj Elivia Khrisiana dengan tegas mengatakan, bahwa ” Semua perizinan perumahan elite Rolling Hills belum selesai ,dan agar di hentikan sementara hingga semua perizinannya selesai, dalam hal ini diperlukan ketegasan dari Pihak penegak Perda karawang yang berkompeten menegakan Peraturan Daerah khususnya di Kabupaten Karawang” Paparnya

Dikatakan “Perlu sinkronisasi dan harmonisasi antara dinas yang terkait dalam perizinan dan tata lingkungan serta Amdal dalam hal ini jika ada prioritas maka dinas perizinan harap menjelaskan kronologisnya secara rinci , ketika izin nya belum ada lalu kenapa kegiatan tersebut sudah berjalan
“Satpol PP sebagai pihak yang berwenang menindak segala pelanggaran peraturan daerah harus segera sigap menindak lanjuti permasalahan tersebut” Pungkas Elivia.
Menanggapi Sentilan Komisi I DPRD eKabid Penegakan Peraturan Undang Undang Daerah (PPUD) H Endeng mengaku telah melayangkan surat kepada Pimpinan PT KJIE agar segera menghentikan sementara kegiatan tersebut sebelum semua perizinan selesai, berdasarkan peraturan daerah no 14 thn 2012 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,perda kab krw no 2 thn 2013 ttg rencana tata ruang wilayah thn 2011-2031, perda kab karawang thn 2016 tentang perubahan atas Perda no 8 thn 2013 tentang restrebusi perizinan tertentu, jadi atas dasar tersebut kami meminta PT KJIE agar menghentikan pengerjaan pematangan lahan perumahan Rolling Hills sebelum menempuh perizinan yang diperlukan” Tegas Kabid PPUD.
i.***Ghalls/Riff

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI