• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, Agustus 17, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Disentil Komisi I DPRD Karawang Satpol PP Sudah Kirim Surat Teguran Kepada Rolling Hills

byBudi Permana
Selasa, 4 Agustus 2020
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

dejurnal.com,Karawang – Polemik tentang proyek perumahan di kawasan KJIE Karawang terus diperbincangkan oleh kalangan masyarkat,dalam hal ini DLHK, Dinas PUPR, Dinas PRKP, BPN, Dishub dan Dinas terkait lainnya hadir dalam pembahasan tentang perizinan proyek perumahan elite Rolling Hills yang diterima oleh Komisi I DPRD Karawang (selasa,04/08/20).

Pada rapat kali ini komisi I DPRD Hj Elivia Khrisiana dengan tegas mengatakan, bahwa ” Semua perizinan perumahan elite Rolling Hills belum selesai ,dan agar di hentikan sementara hingga semua perizinannya selesai, dalam hal ini diperlukan ketegasan dari Pihak penegak Perda karawang yang berkompeten menegakan Peraturan Daerah khususnya di Kabupaten Karawang” Paparnya

Dikatakan “Perlu sinkronisasi dan harmonisasi antara dinas yang terkait dalam perizinan dan tata lingkungan serta Amdal dalam hal ini jika ada prioritas maka dinas perizinan harap menjelaskan kronologisnya secara rinci , ketika izin nya belum ada lalu kenapa kegiatan tersebut sudah berjalan
“Satpol PP sebagai pihak yang berwenang menindak segala pelanggaran peraturan daerah harus segera sigap menindak lanjuti permasalahan tersebut” Pungkas Elivia.
Menanggapi Sentilan Komisi I DPRD eKabid Penegakan Peraturan Undang Undang Daerah (PPUD) H Endeng mengaku telah melayangkan surat kepada Pimpinan PT KJIE agar segera menghentikan sementara kegiatan tersebut sebelum semua perizinan selesai, berdasarkan peraturan daerah no 14 thn 2012 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,perda kab krw no 2 thn 2013 ttg rencana tata ruang wilayah thn 2011-2031, perda kab karawang thn 2016 tentang perubahan atas Perda no 8 thn 2013 tentang restrebusi perizinan tertentu, jadi atas dasar tersebut kami meminta PT KJIE agar menghentikan pengerjaan pematangan lahan perumahan Rolling Hills sebelum menempuh perizinan yang diperlukan” Tegas Kabid PPUD.
i.***Ghalls/Riff

BacaJuga :

228 Warga Binaan Lapas Ciamis Terima Remisi, 4 Orang Bebas

Bupati Ciamis Serahkan Motor untuk Penabung Sampah Terbaik 2026

Upacara HUT ke-81 RI di Ciamis, Bupati Herdiat Tekankan Semangat Perjuangan dan Pelayanan Publik

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Hati-Hati! Begal Bertopeng Mengaku Dari Leasing Berkeliaran Di Jalur Cikidang

Next Post

Frustasi Ditinggal Istri Saat Sakit, Pria Paruh Baya Iris Nadi

Related Posts

Anggota DPRD H. Dadang Suryana, S.Ip., Menjaga Amanah Kemerdekaan, Menguatkan Ekonomi Rakyat Kabupaten Bandung
deNews

Anggota DPRD H. Dadang Suryana, S.Ip., Menjaga Amanah Kemerdekaan, Menguatkan Ekonomi Rakyat Kabupaten Bandung

Senin, 17 Agustus 2026
Kejaksaan Pastikan Bakal Periksa Pimpinan DPRD, Tupertrans Dewan Satu Bulan Disebut Cukup untuk Makan Seluruh Rakyat Purwakarta
Hukum dan Kriminal

Kejaksaan Pastikan Bakal Periksa Pimpinan DPRD, Tupertrans Dewan Satu Bulan Disebut Cukup untuk Makan Seluruh Rakyat Purwakarta

Senin, 17 Agustus 2026
Pesan Bupati Herdiat untuk Warga Binaan Penerima Remisi: Jangan Kembali ke Lapas
deNews

Pesan Bupati Herdiat untuk Warga Binaan Penerima Remisi: Jangan Kembali ke Lapas

Senin, 17 Agustus 2026
228 Warga Binaan Lapas Ciamis Terima Remisi, 4 Orang Bebas
deNews

228 Warga Binaan Lapas Ciamis Terima Remisi, 4 Orang Bebas

Senin, 17 Agustus 2026
Bupati Ciamis Serahkan Motor untuk Penabung Sampah Terbaik 2026
deNews

Bupati Ciamis Serahkan Motor untuk Penabung Sampah Terbaik 2026

Senin, 17 Agustus 2026
Upacara HUT ke-81 RI di Ciamis, Bupati Herdiat Tekankan Semangat Perjuangan dan Pelayanan Publik
deNews

Upacara HUT ke-81 RI di Ciamis, Bupati Herdiat Tekankan Semangat Perjuangan dan Pelayanan Publik

Senin, 17 Agustus 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pasir Warna Merah Dipakai Bahan Matrial Proyek Irigasi Cipalasari, Sekarang Berganti Pakai Pasir Hitam

Senin, 30 Agustus 2021
Andrianto (kiri) saat bersama Siti Mamduhah, Ketua DKKG Kang Jiwan dan salah satu legislator Garut Syamsudin saat berziarah ke makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong, bebebrapa waktu lalu.

Kini, Makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong Garut Banyak Diziarahi Tokoh Masyarakat

Sabtu, 22 Juli 2023

KabarDaerah

Dansat Brimob Polda Jabar Turun Langsung Bantu Warga di Lokasi Jembatan Putus di Sukabumi

Minggu, 9 Maret 2025

Bhabinkamtibmas Kelurahan Sindangrasa Edukasi Anak Usia Dini Paud Mandiri

Jumat, 7 April 2023

Pengurus Karang Taruna Kelurahan Ciamis Resmi Dilantik

Jumat, 17 Januari 2025
Foto : Ketua PPDI Kabupaten Ciamis Ahmad Himawan melantik PK PPDI Sadananya di Aula Desa Tanjungsari Jumat (25/04/2025)

PPDI Ciamis Lantik Pengurus Kecamatan Lakbok dan Sadananya, Fokus Tingkatkan Kualitas Perangkat Desa

Jumat, 25 April 2025

Pengurus DPD Nasdem Indramayu Bersama Para Kader Mundur Massal

Minggu, 11 Juni 2023

Pangdam III/Siliwangi Tebar Benih Ikan Untuk Kebutuhan Pangan Di Purwakarta

Jumat, 11 September 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste