DeJurnal.com, PONOROGO – Banyak cara dilakukan Pemkab Ponorogo untuk memberdayakan masyarakat di masa yang akan datang. Diantaranya, mulai tahun depan setiap Rukun Tetangga (RT) akan mendapat dana operasional atau dana kas untuk RT sebesar 2 Juta Rupiah Pertahun. Selain itu, dasawisma juga akan mendapat dana operasional sebesar 1 juta per tahun. “Mulai tahun depan, setiap RT di Ponorogo akan mendapat Dana Kas sebesar 2 Juta Rupiah Pertahun dan Dasawisma sebesar 1 Juta Rupiah Pertahun,” tutur Agus Pramono selaku Ketua Tim Anggaran Pemkab Ponorogo yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo, Minggu (27/9/2020).
Kepada awak media, Agus Pramono menyatakan bahwa bantuan dana operasional untuk RT dan Dasawisma di kabupaten Ponorogo tersebut merupakan program dari Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni dalam rangka melaksanakan Rencana pembangunan Jangka menengah daerah (RPJMD) tahun 2021 atau tahun kelima beliau memimpin di kabupaten Ponorogo dengan prioritas peningkatan kesejahteraan rakyat berbasis nilai-nilai agama dan budaya.
Menurutnya, dalam rangka merealisasikan RPJMD di tahun ke-5 Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni maka pihaknya telah menyusun beberapa program rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) dan bahkan telah mengirimkannya kepada DPRD termasuk KUA-PPAS dan sudah disampaikan nota keuangan RAPBD tahun 2021. “Intinya, jika semua usulan program itu disetujui oleh DPRD maka setiap RT di kabupaten ponorogo akan mendapat dana Kas sebesar 2 Juta Rupiah Pertahun. Begitu juga dengan dasawisma juga akan mendapat dana kas sebesar 1 Juta Rupiah. Tapi saya yakin disetujui. Karena ini program bagus untuk rakyat,” ungkapnya.
Lebih lanjut Agus memaparkan karena semua usulan sudah masuk dan sudah diserahkan kepada DPRD maka siapapun Bupatinya nanti yang terpilih maka otomatis akan melaksanakan program tersebut. Asal tahu saja bahwa bantuan operasional untuk meningkatkan ketahanan masyarakat maka setiap RT akan mendapat dana kas RT sebesar 2 Juta Rupiah.
Sementara itu untuk meningkatkan pembangunan ketahanan keluarga sesuai RPJMD tahun 2021 di era pemerintahan Bupati Ipong adalah dengan memberikan bantuan operasional 1 Juta Rupiah untuk Dasawisma pertahun. “Bantuan uang oeprasional nanti akan masuk dalam Bantuan Keuangan Khusus Desa atau BKKD,” tandasnya. (Muh Nurcholis)