• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Mei 23, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Karang Taruna Desa Cimahi Gelar Aksi Damai Di Kantor PT PN VIII Cikumpay

byBudi Permana
Rabu, 9 September 2020
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

dejurnal.com,Purwakarta – Puluhan Anggota Karang Taruna Desa Cimahi, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, menggelar aksi damai di depan kantor induk PT Perkebunan Nusantara VIII Cikumpay, Rabu (9/9/2020).

Kedatangan para pemuda ini untuk menuntut kontribusi perusahaan plat merah tersebut bagi warga Desa Cimahi, khususnya para kaula muda.

“Kita meminta izin pinjam sebagian lahan perkebunan untuk dijadikan lapang sepak bola,” ujar Dede Jaenudin, Ketua Karang Taruna Desa Cimahi, di lokasi.

BacaJuga :

PT BSI Tbk Menyetujui Pembagian Dividen 50 persen dari Laba

Relawan TAGANA Temukan Korban Cirahong Tersangkut dengan Sampah

Dalam Menyambut Milangkala Kodam III/ Siliwangi yang ke-80, Komitmen Teguh Jaga Keamanan dan Persatuan Bangsa

Dede mengatakan, PTPN VIII Cikumpay terkesan acuh dengan aspirasi para pemuda di Desa Cimahi.

“Kami meminta kejelasan dan kepastian kapan bisa di perbolehkan kami menggunakan tanah untuk keperluan sarana olahraga,” ujar Dede.

Menurut Dede, Karang Taruna Desa Cimahi sudah mengajukan permohonan pinjam pakai sekitar 4 bulan yang lalu. Akan tetapi sampai hari ini belum juga ada kepastian sehingga kami mendatangi langsung ke Kantor PTPN VIII.

“Kta kesini juga ingin mempertahankan prosedur atau mekanisme yang kami ajukan apakah ada kekurangan sehingga seperti dipersulit,” ungkapnya.

Wakil Manager PTPN VIII Cikumpay, Yayan Haryatna menjawab pertanyaan dari karang taruna. Diaa menjelaskan bahwa pihak PTPN VIII tidak bisa memutuskan, yang bisa memutuskan kewenangan PTPN Pusat yang ada di Bandung.

“Apa yang temen-temen karang taruna ajukan untuk fasilitas umum empat bulan kemarin sudah kami sampaikan ke kantor pusat, disini kami tidak bisa memutuskan yang bisa memberikan kepastian itu PTPN pusat,” jelasnya.

Akan tetapi, kata dia, Alhamdulillah sudah ada jawaban dari PTPN Pusat untuk saran pendapat kebun untuk menentukan layak apa tidak nya. Dan itu sudah dijawab oleh PTPN VIII Cikumpay oleh kantor direksi, kita mengizinkan tinggal menunggu proses dari kantor PTPN Pusat.

“Yang menjadi lama ini karena adanya aktiva di lahan tersebut berupa pohon. Itu yang menjadi dasar proses ini lama”, ungkapnya. 

Aturan-aturan yang menyangkut izin prinsip, kata dia, harus ditaati oleh semua pihak baik dari warga maupun PTPN.

Pihaknya meminta kesempatan kepada karang taruna untuk membantu pengajuan ke PTPN pusat. Semoga pengajuan ini bisa diterima oleh PTPN pusat. 

“Nanti kita kawal bersama-sama, apa yang menjadi kekurangan persyaratan yang diajukan oleh karang taruna. Supaya tidak ada kecemburuan sosial makanya kita kawal bersama-sama,” tuturnya.***budi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Polres Purwakarta Bersama Kodim 0619 Saling Bersinergi Cegah Bahaya Narkoba

Next Post

PT CSM Rekrutmen Tenaga Kerja Bodong ?

Related Posts

Bupati Herdiat Resmikan Cafe & Resto 23, Kopi Ciamis Jangan Sampai “Diakui” Daerah Lain
deNews

Bupati Herdiat Resmikan Cafe & Resto 23, Kopi Ciamis Jangan Sampai “Diakui” Daerah Lain

Sabtu, 23 Mei 2026
TAGANA Tasik Turut Sisir Citanduy, Korban Cirahong Ditemukan Radius 8 Kilometer
deNews

TAGANA Tasik Turut Sisir Citanduy, Korban Cirahong Ditemukan Radius 8 Kilometer

Sabtu, 23 Mei 2026
Polres Ciamis Terima Silaturahmi Forum Gerakan Publik Ciamis Raya
deNews

Polres Ciamis Terima Silaturahmi Forum Gerakan Publik Ciamis Raya

Sabtu, 23 Mei 2026
PT BSI Tbk Menyetujui Pembagian Dividen 50 persen dari Laba
deBisnis

PT BSI Tbk Menyetujui Pembagian Dividen 50 persen dari Laba

Sabtu, 23 Mei 2026
Relawan TAGANA Temukan Korban Cirahong Tersangkut dengan Sampah
deNews

Relawan TAGANA Temukan Korban Cirahong Tersangkut dengan Sampah

Sabtu, 23 Mei 2026
Dalam Menyambut Milangkala Kodam III/ Siliwangi yang ke-80, Komitmen Teguh Jaga Keamanan dan Persatuan Bangsa
deNews

Dalam Menyambut Milangkala Kodam III/ Siliwangi yang ke-80, Komitmen Teguh Jaga Keamanan dan Persatuan Bangsa

Sabtu, 23 Mei 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021

FPPG Kecewa, Audiensi DPRD Terkait Zakat TPG Tak Dihadiri Disdik, Baznas dan BJB

Jumat, 21 Mei 2021

KabarDaerah

Bawaslu Adakan Evaluasi Pencegahan dan Pengawasan Pemilu Jelang Pilkada Serentak

Rabu, 5 Juni 2024

Disebut Agen BPNT Hasil Kongkalikong, TKSK Banjarwangi : Tudingan Itu Tak Mendasar!

Selasa, 29 September 2020

Hari Santri Nasional 2025 di Ciamis, Bupati Herdiat Ajak Santri Kawal Kemerdekaan Menuju Peradaban Dunia

Rabu, 22 Oktober 2025

Pemda Bandung Terima PSU 10 Perumahan Bupati Sebut 350 Lagi Ditargetkan dalam 3 Tahun Selesai

Jumat, 23 Mei 2025

Legislator H. Uya Mulyana : Guru Ngaji Bukan Profesi Tapi Pengabdian

Kamis, 11 Agustus 2022

Sambil Mabuk, Dadang ‘Buaya’ Nekat Serang Markas Koramil dan Polsek Pameungpeuk

Sabtu, 29 Mei 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste