Dejurnal.com Karawang,- Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak gelombang II di Kabupaten Karawang akan dilaksanakan akhir Maret 2021. Komisi I DPRD Kabupaten Karawang telah melakukan pembahasan anggaran Pilkades, namun belum final ” Jelas
Ketua Komisi I DPRD Karawang, H. Budianto, SH.
.
Menurut Budianto “Pelaksanaan pilkades di jadwalkan sekitar tanggal 21, 22 atau 23. Ya sekitar tanggal itu lah, .sedangkan tahapan
Pilkades, dimulai setelah Pilkada Karawang 9 Desember 2020. Namun teknisnya akan disosialisasikan oleh dinas terkait.” Ujarnya
.
Dikatakan untuk mematangkan Pilkades, komisi I akan mengundang kembali dinas terkait. Pembahasan anggaran, kesiapan pelaksanaan hingga pelantikan,.sedangkan untuk anggaran setiap desa kucuran dari pemerintah tentunya ada aturan tersendiri. Dilihat dari jumlah hak pilih dan sebagainya.
“Nanti kita matangkan lagi bersama dinas. Selanjutnya kami minta dinas terus mensosialisasikan kesiapan Pilkades 2021 ini,” pungka Budianto SH .
Seperti diketahui Keputusan Bupati Karawang Nomor :141.1/KEP.361-Huk/2019 tentang penyelenggaraan pemilihan kepala desa secara serentak di Kabupaten Karawang telah menetapkan Gelombang II 177 desa habis masa jabatan 23 Maret 2021.
Kepala DPMPD Karawang, Agus Mulyana sebelumnya mengamini Pilkades digelar Maret 2021. Hal tersebut dikarenakan ada surat dari kementrian.*** RF