DeJurnal.com, PONOROGO – Jajaran Keposian Resort Ponorogo, Jatim akhirnya membubarkan aksi demonstrasi yang dilakukan oleh belasan warga yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Ponorogo, Selasa (29/9/2020).
Usai membubarkan aksi unjuk rasa, Kasat Intel Polres Ponorogo, AKP Suwito menjelaskan bahwa pihaknya tidak menerima adanya pemberitahuan adanya aksi tersebut. “Padahal sesuai dengan UU no 9 tahun 1998, tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat dimuka umum wajib dilakukan 3 hari sebelum pelaksanaan, dan kegiatan yang dilakukan oleh mereka hari ini tidak ada hal itu, sehingga kami bubarkan, apalagi ini ditengah Pandemi Covid 19,” papar AKP Suwito.
Pihaknya juga .menyampaikan bahwa pihaknya menghimbau kepada masyarakat apabila hendak melakukan aksi unjuk rasa wajib memberitahukan kepada kepolisian. “Justru kami akan melakukan pengamanan dan membantu berkoordinasi dengan pihak yang terkait sehingga berjalan lancar dan kondusif,” terangnya.
Di masa Pandemi Covid 19 seperti ini, dia menghimbau kepada masyarakat untuk patuh kepada protokol kesehatan. “Sebisa mungkin jangan membuat kerumunan massa, penggunaan masker dan hand sanitizer,” harapnya.*** (Muh Nurcholis)