dejurnal.com, Subang – AKBP Aries Kurniawan Widiyanto, SH didampingi Kasat Reskrim AKP M Wafdan Muttaqin berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan.
di Mini Market Indomaret di Dusun Pangungsen RT 024/006 Desa Ciasem Girang Kec. Ciasem Kab. Subang, Rabu (30/09/2020).
AKBP Aries Kurniawan Widiyanto, SH saat jumpa pers dia menjelaskan bahwa dalam perkara tersebut pelaku datang sendirian dengan menggunakan sepeda motor Matic sejenis Vino dan toko baru buka sedangkan dua orang karyawannya sedang bersih-bersih, kemudian pelaku masuk ke dalam toko seakan-akan ingin membeli sesuatu, ketika salah satu karyawan lengah lalu pelaku menyekap leher karyawan yakni (sdr.WIDIYANTO) sambil menodongkan senjata api dan membentak karyawan satu lagi (sdr.DIAN) untuk ke belakang semua.
“Selanjutnya menyuruh untuk membuka brankas dan memasukan semua uang ke dalam tas ransel kecil yang dibawa oleh pelaku, setelah itu pelaku keluar/pergi menutup pintu dan kabur,” katanya.
Kapolres Subang melanjutkan, salah satu ciri-ciri pelaku berperawakan kurus, tidak terlalu tinggi, menggunakan switter, memakai helm proyek warna hijau, memakai sepatu pantopel warna hitam. “Uang yang dibawa kabur pelaku sekitar Rp 77.770.800,” Imbuhnya.
Kejadian tersebut terekaman CCTV kemudian petugas Sat Reskrim Polres Subang melakukan penyelidikan dan kemudian mengamankan KRW beserta Senpi Airsoft Gun.
“KRW menceritakan bahwa pencurian dengan kekerasaan tersebut rekayasa, bahwa yang merencanakan tersebut WD setelah itu Sdr. WD di perkenalkan kepada Sdr. NN oleh Sdr. KRW setelah Sdr. NN meneyuruh Sdr. AD untuk menjadi eksekutor,” ujar Aries Kurniawan SH.
Perbuatan tersebut telah di rencanakan oleh WD dengan harapan uang hutang Sdr. WD sebesar Rp 50 juta di Indomart bebas dan yang bersangkutan melaporkan ke Polsek Ciasem total kerugian Rp 77.700.000 padahal di brankas hanya Rp 20 juta.
“Pelaku sekarang Diamankan di polres subang dan telah di proses secara hukum,diantranya berinisial KNW, WD, NN dan AD,” jelas Kapolres Subang.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 buah kunci brangkas, 1 Pucuk Senjata Api Jenis Softgun dan uang yang di amankan Rp. 8.650.000.
“Kini perbuatannya pelaku akan di jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan acaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya.***Asep