Dejurnal.com, Karawang – Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang diduga kerap melindungi perusahaan rekrutmen tenaga kerja, hal ini di duga dengan keberadaan PT CSM yang berlokasi di Pertokoan perumahan CKM yang membuka lowongan dan merekrut tenaga kerja untuk di kerjakan di perusahaan alas sepatu PT DJN. Namun setelah di telisik para pelamar ternyata PT DJN tidak membuka lowongan kerja sebagaimana yang dijanjikan PT CSN .
Kabid Pentakerja Disnakertrans Karawang Endang Saprudin saat di konfirmasi (Rabu 9/9/2020) mengaku tidak tahu menahu dan menyerahkan persoalan PT CSM kepada Irwan bagian pengaduan tenaga kerja.
Menurut Irwan kepada dejurnal.com, kami tidak ada komitmen dengan PT CSM tersebut, apa lagi jika PT CSM tersebut bergerak dibidang perekrutan tenaga kerja dan PT Dongjin tidak dalam perekrutan tenaga kerja.
“Sayapun sering minta alamat PT CSM tersebut untuk menanyakan Legalitasnya akan tetapi hingga saat ini belum ada kejelasannya dan PT Clara Shanghiang Mandiri yang beralamat di Citra Kebun Mas Klari pun saat ini kantornya sepi nyaris tak ada aktivitas,” ujarnya.
Menurut Irwan, Disnakertrans hingga saat ini belum memberikan rekomendasi ke PT CSM tersebut untuk melakukan perekrutan keryawan yang diduga bodong serta tidak ada legalitas untuk perekrutan Tenaga Kerja hingga saat ini Disnakertrans Karawang pun belum tahu alamat PT CSM tersebut.
“Masyarakat diminta mewaspadai penyalur ilegal dengan cara mengenali ciri-ciri dan modus yang biasa mereka gunakan untuk mencari Calon Tenaga kerja yang akan mereka salurkan pada perusahaan parusahaan yang ada di kabupaten Karawang,” Pungkas Irwan.
Sementara itu, AY (20 thn) kepada Dejurnal.com mengaku dipermainkan oleh salah satu yayasan penyalur tenaga kerja, sehingga melakukan pengaduan ke Bagian Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Karawang, dan menemui Pak Irwan dan Ibu Aan.
“Saya merasa dipermainkan oleh PT CSM ( Clara Shanghiang Mandiri) yang katanya bisa memasukan saya untuk bekerja di PT Dongjin , saya pun telah membayarkan uang untuk Administrasi sebesar Rp 7 juta,” katanya dalam penjelasan kepada bagian PentaKerja Disnakertrans.
Lanjut AY, pada tanggal 4 Agustus 2020 dikarenakan dirinya di bandung, akan tetapi terlambat datang dan diminta untuk ke salah satu Cafe yang ada Grand Taruma, dirinya pun menemui Bu Mila dan Pak Ahmad untuk tanda tangan kontrak dan menyerahkan uang tersebut,dan dijanjikan dalam tiga hari kedepan akan diberikan seragam PT Dongjin, namun hingga saat ini tidak ada realisasinya.
“Dari awal saya sudah merasakan ada keganjilan maka dari itu saya meminta uang saya senilai Rp 7juta untuk dikembalikan, akan tetapi uang yang saya serahkan pada Pak Ahmad dan Ibu Mila telah di serahkan ke Ibrahim dari PT CSM,” pungkas Ay.
Menanggapi polemik perusahaan atau yayasan tenaga kerja yang diduga bodong Ketua Karawang Monitoring Group Imron Rosadi SAg menduga pihak Disnakertrans Karawang khususnya Bidang Pengawasan ada main mata dengan yayasan atau PT rekrutmen tenaga kerja non rekomendasi alias bodong yang ujungnya merugikan para pencaker .
“Kalau saya revieu sejak dulu pemainya itu juga bahkan Wabup Jimy telah saat itu memutasi dua pegawai Disnakertrans Theo Suryana yang saat ini menjabat Sekertaris Disnakertrans dan Irwan bagian pengaduan tertangkao basah saat disidak Wabup Akhmad Jamaksary di salah satu PT atau Yayasan rekrutmen tenaga kerja pada saar jam kerja .sehingga keduanya di mutasi dari Disnakertrans,” paparnya.
KMG, lanjut Imron, akan konsen mengawal para pencaker korban PT SCM bila terbukti akan dibawa ke jalur hukum termasuk dugaan keterlibatan pegawai Disnakertrans.
“Bakal kami tembuskan ke Sekda Karawang Acep Jamhuri untuk dintindak sesuai aturan ASN,” Pungkas Imron.***Ghalls / RF