• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, Januari 15, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Parlementaria

Anggota DPRD Ikut Mendamping Cabup Kampanye Harus Kantongi Izin Cuti

bydejurnalcom
Jumat, 16 Oktober 2020
Reading Time: 2 mins read
Ketua DPRD Kabupaten Bandung, H. Sugianto

Ketua DPRD Kabupaten Bandung

ShareTweetSend

dejurnal.com, Bandung – Masa kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung masih berlangsung hingga awal bulan Desember 2020 mendatang. Anggota DPRD di tiap darah pemilihan yang ikut mendaping kampanye paslon bupati dan wakil bupati harus mengantongi surat izin cuti.

Ketua DPRD Kabupaten Bandung Sugianto mengatakan, saat ini sudah ada beberapa fraksi yang mengusulkan untuk cuti kampanye.

“Bukan hanya dari Golkar, dari PDIP juga sudah masuk dan sudah saya lakukan disposisi selanjutnya untuk di proses lebih lanjut oleh pihak sekretariat, dengan mekanisme dan tahapan selanjutnya,” ujarnya melalui sambungan telepon, Jum’at ( 16/10/2020).

BacaJuga :

Sambut Tahun Baru 2026, Pemdes Bumiwangi Gelar Tabligh Akbar

Ini Besaran UMK 2026 se-Jawa Barat Beserta Daftar Kabupaten dan Kota

DPMD Kabupaten Bandung Gelar Monev Bantuan Keuangan Desa di Kecamatan Pacet

Sugianto menjelaskan, untuk proses penerbitan surat cuti tersebut, konsepnya dibuat di bagian hukum sekretariat DPRD, setelah surat cutinya dibuatkan, barulah ditembuskan ke pihak-pihak terkait seperti KPU dan Bawaslu.

“Itu konsepnya kan di bagian Hukum Sekretariat DPRD, nanti kalau sudah dibuat baru ditembuskan ke pihak terkait,” jelasnya.

Sedangkan Kepala Bagian Umum DPRD Kabupaten Bandung Djoko Mardianto menyebutkan, surat izin cuti kampanye anggota DPRD di proses di bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD dengan ketentuan pengajuan cuti tersebut diajukan minimal tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye yang akan diikuti anggota DPRD yang mengajukan cuti tersebut.

“Aturannya minimal tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye tiap fraksi mengajukan siapa saja anggotanya yang akan diberi cuti kampanye, kemudian diproses dan akan ditandatangani sebelum hari pelaksanaan kampanye yang diikuti anggota DPRD. Tapi surat izin cuti kampanye tersebut kami serahkan ke pendamping fraksi. Jadi nanti merekalah yang menembuskan ke pihak-pihak terkait seperti KPU dan Bawaslu,” jelas Djoko di kantornya.

Djoko menyebutkan saat ini baru ada dua fraksi yang sudah mengantongi surat izin cuti kampanye yaitu fraksi Golkar dan fraksi PDIP, sementara fraksi-fraksi yang lainnya belum mengajukan.

“Yang awal Fraksi Golkar itu sebelum tanggal 12 Oktober 2020 surat izin cutinya sudah keluar, karena memang ada pelaksanaan kampanye yang tanggal 12 kemarin,” ujar Djoko.

Ia menambahkan, proses pengajuan izin cuti kampanye itu sendiri dilakukan oleh fraksi per tanggal anggota DPRD akan melakukan kampanye, atau bisa juga dalam satu pengajuan dicantumkan tanggal berapa saja anggota DPRD akan mengambil cuti.

“Bisa mengajukan per tanggal mereka kampanye atau bisa dalam satu pengajuan di masukan tanggal berapa saja mereka akan ikut kampanye, jadi satu surat izin untuk beberapa kali kampanye dan izin cuti itu hanya pada tanggal yang tercantum di surat izinnya, bukan setiap hari, kalau di luar tanggal yang tercantum, berarti mereka sedang tidak cuti, ” tambah Djoko.

Sementara Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bandung, Komarudin menyebutkan, sampai saat ini belum ada temuan di lapangan terkait pelanggaran kampanye anggota DPRD yang mendampingi paslon Bupati dan Wakil Bupati Bandung tanpa mengantongi surat izin cuti kampanye.

“Sampai saat ini kami belum ada temuan, kalau kemarin memang ada teman kami di lapangan, Panwascam yang mengingatkan anggota DPRD yang mendampingi kampanye salah satu Calon Bupati terkait surat izin kampanye, dan itu sudah clear karena yang bersangkutan memang sudah punya surat izin, namun pada saat itu suratnya ketinggalan di rumah, dan pada sore harinya surat izin itu sudah diserahkan ke Pawascam setempat,” jelas Komarudin melalui telepon.

Ia memaparkan mekanisme pada saat ada indikasi pelanggaran kampanye oleh anggota DPRD, yaitu ketika sesuai hasil pengawasan dilapangan ada indikasi pelanggaran, maka hal tersebut akan dimasukan kedalam temuan untuk selanjutnya dikaji, setelah hasil kajiannya terbukti benar-benar ada indikasi pelanggaran, kemudian akan diregistrasi dalam ruang penanganan pelanggaran setelah itu akan dilakukan klarifikasi. Dari hasil klarifikasi, apabila yang diduga melakukan pelanggaran tidak dapat menyertakan bukti, selanjutnya akan dikaji lagi apakah termasuk pelanggaran administratif atau pelanggaran pidana.

“Jadi kalau dilapangan itu mungkin awalnya nanti dikasih terguran lisan, mengingatkan bahwa kalau sedang kampanye itu, surat izinnya harus dibawa, seperti itu,” punngkasnya.***Sopandi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Bandung
Previous Post

Pemkab Purwakarta Salurkan BST Stimulus Bagi Karyawan Korban PHK

Next Post

KPU Karawang Beri Pendidikan Pilkada Berbasis Keluarga

Related Posts

Kades Mandalahaji Bangga Warganya Senang dan Gembira Dapat Bantuan BLTS – Kesra
deNews

Kades Mandalahaji Bangga Warganya Senang dan Gembira Dapat Bantuan BLTS – Kesra

Kamis, 1 Januari 2026
Kabupaten Bandung Raih Juara 2 dan 3 Anugerah Gapura Sri Baduga Desa dan Kelurahan Tingkat Jawa Barat
deNews

Kabupaten Bandung Raih Juara 2 dan 3 Anugerah Gapura Sri Baduga Desa dan Kelurahan Tingkat Jawa Barat

Rabu, 31 Desember 2025
Bupati Bandung Komitmen Perkuat Kaderisasi  Ulama Desa untuk Pemulasaraan Jenazah
Kalam

Bupati Bandung Komitmen Perkuat Kaderisasi Ulama Desa untuk Pemulasaraan Jenazah

Selasa, 30 Desember 2025
Sambut Tahun Baru 2026, Pemdes Bumiwangi Gelar Tabligh Akbar
GerbangDesa

Sambut Tahun Baru 2026, Pemdes Bumiwangi Gelar Tabligh Akbar

Sabtu, 27 Desember 2025
deBisnis

Ini Besaran UMK 2026 se-Jawa Barat Beserta Daftar Kabupaten dan Kota

Rabu, 24 Desember 2025
DPMD Kabupaten Bandung Gelar Monev Bantuan Keuangan Desa di Kecamatan Pacet
deNews

DPMD Kabupaten Bandung Gelar Monev Bantuan Keuangan Desa di Kecamatan Pacet

Rabu, 24 Desember 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Kolase : Pasir warna merah yang dipenetrasikan dalam pembangunan irigasi Cipalasari menuai perhatian.

Pakai Pasir Warna Merah, Proyek Irigasi Cipalasari Senilai Rp 725 Juta Tuai Perhatian

Jumat, 27 Agustus 2021

FPPG Kecewa, Audiensi DPRD Terkait Zakat TPG Tak Dihadiri Disdik, Baznas dan BJB

Jumat, 21 Mei 2021

KabarDaerah

6 Mei 2020, Kabupaten Subang Siap Laksanakan PSBB

Rabu, 6 Mei 2020

Gaduh Penyaluran BPNT, Bupati Ciamis Tegaskan Harus Ada Regulasi Khusus Agar Tepat Sasaran

Senin, 21 September 2020

Hari Ini di GK Rumentang Siang Longser “Kabayan Ngalalana” Karya Rosyid E Abby Kembali Magelaran

Selasa, 11 November 2025

Usman Sayogi : Dukungan 40 Kiyai dan Jam’iyyah Jatman Tidak Ada Seting Menyeting

Selasa, 15 September 2020

Diawali di Lingkup DPRD Garut, Setiap Pukul 10.00 WIB Pegawai Berdiri dan Nyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya : Amanat Perda No. 8/2024

Rabu, 12 Februari 2025

Pelayanan Disdukcapil Garut Dikritik, Iskandar KLB : Bupati Turun Tangan Baru Sibuk Layani Dengan Prima

Sabtu, 2 Oktober 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste