• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Mei 30, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Parlementaria

Anggota DPRD Ikut Mendamping Cabup Kampanye Harus Kantongi Izin Cuti

bydejurnalcom
Jumat, 16 Oktober 2020
Reading Time: 2 mins read
Ketua DPRD Kabupaten Bandung, H. Sugianto

Ketua DPRD Kabupaten Bandung

ShareTweetSend

dejurnal.com, Bandung – Masa kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung masih berlangsung hingga awal bulan Desember 2020 mendatang. Anggota DPRD di tiap darah pemilihan yang ikut mendaping kampanye paslon bupati dan wakil bupati harus mengantongi surat izin cuti.

Ketua DPRD Kabupaten Bandung Sugianto mengatakan, saat ini sudah ada beberapa fraksi yang mengusulkan untuk cuti kampanye.

“Bukan hanya dari Golkar, dari PDIP juga sudah masuk dan sudah saya lakukan disposisi selanjutnya untuk di proses lebih lanjut oleh pihak sekretariat, dengan mekanisme dan tahapan selanjutnya,” ujarnya melalui sambungan telepon, Jum’at ( 16/10/2020).

BacaJuga :

Tinjau Jembatan Apung Cijeruk yang Ambruk, Bupati Bandung Larang Difungsikan Lagi

Banjir Jadek Margahayu Masih Jadi PR Besar. Ini Kata Mantan Anggota DPRD H. Dadan Konjala

Ketua ORARI, H. Dadan Konjala, SH Ingin Festival Gunung Puntang Hallo Bandoeng Diadakan Lagi

Sugianto menjelaskan, untuk proses penerbitan surat cuti tersebut, konsepnya dibuat di bagian hukum sekretariat DPRD, setelah surat cutinya dibuatkan, barulah ditembuskan ke pihak-pihak terkait seperti KPU dan Bawaslu.

“Itu konsepnya kan di bagian Hukum Sekretariat DPRD, nanti kalau sudah dibuat baru ditembuskan ke pihak terkait,” jelasnya.

Sedangkan Kepala Bagian Umum DPRD Kabupaten Bandung Djoko Mardianto menyebutkan, surat izin cuti kampanye anggota DPRD di proses di bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD dengan ketentuan pengajuan cuti tersebut diajukan minimal tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye yang akan diikuti anggota DPRD yang mengajukan cuti tersebut.

“Aturannya minimal tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye tiap fraksi mengajukan siapa saja anggotanya yang akan diberi cuti kampanye, kemudian diproses dan akan ditandatangani sebelum hari pelaksanaan kampanye yang diikuti anggota DPRD. Tapi surat izin cuti kampanye tersebut kami serahkan ke pendamping fraksi. Jadi nanti merekalah yang menembuskan ke pihak-pihak terkait seperti KPU dan Bawaslu,” jelas Djoko di kantornya.

Djoko menyebutkan saat ini baru ada dua fraksi yang sudah mengantongi surat izin cuti kampanye yaitu fraksi Golkar dan fraksi PDIP, sementara fraksi-fraksi yang lainnya belum mengajukan.

“Yang awal Fraksi Golkar itu sebelum tanggal 12 Oktober 2020 surat izin cutinya sudah keluar, karena memang ada pelaksanaan kampanye yang tanggal 12 kemarin,” ujar Djoko.

Ia menambahkan, proses pengajuan izin cuti kampanye itu sendiri dilakukan oleh fraksi per tanggal anggota DPRD akan melakukan kampanye, atau bisa juga dalam satu pengajuan dicantumkan tanggal berapa saja anggota DPRD akan mengambil cuti.

“Bisa mengajukan per tanggal mereka kampanye atau bisa dalam satu pengajuan di masukan tanggal berapa saja mereka akan ikut kampanye, jadi satu surat izin untuk beberapa kali kampanye dan izin cuti itu hanya pada tanggal yang tercantum di surat izinnya, bukan setiap hari, kalau di luar tanggal yang tercantum, berarti mereka sedang tidak cuti, ” tambah Djoko.

Sementara Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bandung, Komarudin menyebutkan, sampai saat ini belum ada temuan di lapangan terkait pelanggaran kampanye anggota DPRD yang mendampingi paslon Bupati dan Wakil Bupati Bandung tanpa mengantongi surat izin cuti kampanye.

“Sampai saat ini kami belum ada temuan, kalau kemarin memang ada teman kami di lapangan, Panwascam yang mengingatkan anggota DPRD yang mendampingi kampanye salah satu Calon Bupati terkait surat izin kampanye, dan itu sudah clear karena yang bersangkutan memang sudah punya surat izin, namun pada saat itu suratnya ketinggalan di rumah, dan pada sore harinya surat izin itu sudah diserahkan ke Pawascam setempat,” jelas Komarudin melalui telepon.

Ia memaparkan mekanisme pada saat ada indikasi pelanggaran kampanye oleh anggota DPRD, yaitu ketika sesuai hasil pengawasan dilapangan ada indikasi pelanggaran, maka hal tersebut akan dimasukan kedalam temuan untuk selanjutnya dikaji, setelah hasil kajiannya terbukti benar-benar ada indikasi pelanggaran, kemudian akan diregistrasi dalam ruang penanganan pelanggaran setelah itu akan dilakukan klarifikasi. Dari hasil klarifikasi, apabila yang diduga melakukan pelanggaran tidak dapat menyertakan bukti, selanjutnya akan dikaji lagi apakah termasuk pelanggaran administratif atau pelanggaran pidana.

“Jadi kalau dilapangan itu mungkin awalnya nanti dikasih terguran lisan, mengingatkan bahwa kalau sedang kampanye itu, surat izinnya harus dibawa, seperti itu,” punngkasnya.***Sopandi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Bandung
Previous Post

Pemkab Purwakarta Salurkan BST Stimulus Bagi Karyawan Korban PHK

Next Post

KPU Karawang Beri Pendidikan Pilkada Berbasis Keluarga

Related Posts

Legislator

Anggota DPRD Kabupaten Bandung Hj. Aas Aisyah Dipercaya Menjadi Wakil Bendahara DPD Nasdem, Begini Tekadnya

Senin, 26 Mei 2025
dePolitik

Hj. Tiara Putri Julizar, SH Resmi Nahkodai DPD Partai Nasdem Kabupaten Bandung Bertekad Menangkan Pemilu 2029

Minggu, 25 Mei 2025
Anggota DPRD Kabupaten Bandung Ir. Aep Dedi.
Legislator

Banjir Jadek Margahayu Atasi dengan Bangun Kolam Retensi di Kelurahan Sulaiman, Ini Kata Anggota DPRD Kabupaten Bandung Ir. Aep Dedi

Minggu, 25 Mei 2025
deNews

Tinjau Jembatan Apung Cijeruk yang Ambruk, Bupati Bandung Larang Difungsikan Lagi

Sabtu, 24 Mei 2025
deNews

Banjir Jadek Margahayu Masih Jadi PR Besar. Ini Kata Mantan Anggota DPRD H. Dadan Konjala

Sabtu, 24 Mei 2025
deNews

Ketua ORARI, H. Dadan Konjala, SH Ingin Festival Gunung Puntang Hallo Bandoeng Diadakan Lagi

Sabtu, 24 Mei 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Kolase : Pekerjaan Proyek Irigasi Cipalasari.

Hasil Uji Lab Pasir Merah Tak Bagus, Dinas PU Kabupaten Sukabumi Patut Evaluasi Proyek Irigasi Cipalasari

Rabu, 1 September 2021

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

KabarDaerah

Primkop Galuh Kartika Buka Kopi Shop dan Swako

Kamis, 27 Februari 2020

Ketua SMSI Indramayu Desak Inspektorat Jabar Serius Lakukan Monev di Desa

Kamis, 10 Agustus 2023

Jika Subang Sudah Zona Hijau, Sekolah Tatap Muka Bakal Dilaksanakan

Rabu, 19 Mei 2021

GNPK RI Nilai Disdik Garut Tak Profesional Kelola DAK 2020, Terindikasi Mal Administrasi

Selasa, 27 Oktober 2020

Ketua DPD Golkar Garut Lantik 40 Pimpinan Kecamatan

Sabtu, 8 Mei 2021

Komisi III DPRD Purwakarta Terima Audensi LSM Barak dan PT TCP Terkait Ijin Domisili dan Pengelolaan Limbah

Rabu, 16 Juni 2021

Banyak Dibaca

  • Di Garut Serasa Tak Didengar, Ribuan Eks Karyawan PT. Danbi International Rencanakan Teriak di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 270 Siswa Meriahkan FLS3N Tingkat Kabupaten Ciamis, Siap Melaju ke Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dulur Galuh SDR Juara LGSD Cup 2025, Tumbangkan Tim Senior RSUD Ciamis Lewat Aksi Gemilang Pemain Muda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Gembira! Pemkab Ciamis Hapus Denda Pajak PBB-P2, Berlaku 1 Mei-31 Juli 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terinspirasi Mendiang Kadisdik Asep, Program Pendampingan Mental Hypno Educare Masuk Nominasi LID Bapedda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Amankan Peringatan Hari Kenaikan Isa Almasih, Polres Purwakarta Lakukan Sterilisasi Gereja

Jumat, 30 Mei 2025

Pelepasan Calon Jemaah Haji Kloter 56, Staf Ahli Bupati Sukabumi Ingatkan Hal Penting Ini

Kamis, 29 Mei 2025

Rest Area Karangkamulyan Diharapkan Jadi Pusat Wisata Budaya dan Ekonomi Lokal Ciamis

Kamis, 29 Mei 2025

Ingat! Pelajar Purwakarta Masih Keluyuran Diatas Jam 9 Malam Bakal Dirazia

Kamis, 29 Mei 2025

Pelayanan Prima Disdukcapil Ciamis Jemput Bola Perekaman KTP-el Disabilitas dan Lansia, Di Libur Panjang

Kamis, 29 Mei 2025

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In