Dejurnal.com, Garut – Direktur Utama Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) Sunarso meminta masyarakat waspada terhadap kemunculan pungutan liar (pungli) dari pihak tak bertanggung jawab dalam proses pencairan Program Bantuan Presiden Produktif atau Bantuan Modal untuk Usaha Mikro (BPUM). Menurutnya, hibah pemerintah sebesar Rp 2,4 juta itu tak ada pungutan biaya dan dipastikan langsung ditransfer utuh ke rekening penerima.
“Tidak boleh ada pungutan apapun dengan alasan apapun,” ujar Sunarso dalam acara Ngopi BUMN yang dilansir detikcom, Rabu (26/8/2020).
Hal senada juga datang dari Kabid Pemberdayaan UKM Diskop Garut Asep Dedi yang menegaskan jika ada yang memotong dana BPUM untuk dilaporkan ke pihak penegak hukum.
“Jika ada pihak aparat desa atau RW atau siapapun yang memotong dana BPUM, silahkan laporkan ke penegak hukum,” tandasnya kepada dejurnal.com saat ditemui di kantor. BPSK Kabupaten Garut.
Ia pun menyayangkan jika ada pihak yang membawa-bawa dinas dalam hal pemotongan tersebut. “Dinas Koperasi dan UKM tidak ikut campur dalam pencairan BPUM, kita hanya memfasilitasi pelaku UKM untuk mengajukan ke kementerian koperasi,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua GNPK RI Kabupaten Garut H. Kinkin menyatakan bahwa tidak mungkin ada pemotongan dalam pencairan dana BPUM karena langsung ditransfer ke rekening pelaku usaha.
“Modus yang marak terjadi di Kabupaten Garut adalah pemalakan atau pungli yang dilakukan oleh oknum yang memanfaatkan situasi,” tegasnya kepada dejurnal.com, Sabtu (31/10/2020).
GNPK RI, lanjut Kinkin, telah menerima beberapa laporan dari penerima BPUM bahwa ketika mereka diketahui mendapat bantuan didatangi oknum aparat desa, RW dan oknum lain yang meminta Rp 500 – 600 ribu.
“Dengan dalih apapun jika terjadi itu namanya pemalakan, karena pelaku UMKM dipastikan tidak akan berdaya dan pasrah, apalagi SKU dibuatkan oleh pihak desa, itu juga bisa dijadikan alasan aparat desa memalak,” tegasnya.
Bahkan lanjut Kinkin, untuk dugaan pungli sudah terdengar dengan beberapa desa dan kelurahan yang meminta Rp 10.000 – Rp 50.000 ketika warga membuat Surat Keterangan Usaha (SKU). Ia pun sepakat atas apa yang diutarakan pihak Diskop, jika ada hal yang demikian untuk dilaporkan ke penegak hukum. ” GNPK RI pun siap menerima aduan masyarakat penerima BPUM yang dipalak oleh oknum siapapun,” pungkasnya.***Raesha