• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, Oktober 15, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Parlementaria

DPRD Purwakarta Akan Cabut Perda Tarif Pelayanan Kesehatan RSUD Bayu Asih

bydejurnalcom
Rabu, 21 Oktober 2020
Reading Time: 2 mins read
H. Komarudin, SH

H. Komarudin, SH

ShareTweetSend

dejurnal.com, Purwakarta – Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Purwakarta, berencana mencabut Perda No. 17 Tahun 2012 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada RSUD Bayu Asih dan mengusulkan sejumlah Raperda Tahun 2021.

Hal ini terungkap dalam rapat kerja antara Bapemperda DPRD Purwakarta dan Bagian Hukum Setda, di ruang Komisi II, Rabu (14/10/2020). Hadir dalam kegiatan itu Ketua Bapemperda DPRD Purwakarta, H. Komarudin, SH, MH (Fraksi Golkar) didampingi Dias Rukmana Praja, SE (Fraksi Golkar), Dedi Juhari (Fraksi PKS), dan Hj. Ina Herlina (Fraksi PDIP), serta diikuti Kabag Hukum Setda Dani Abdurrahman, SH dan jajarannya.

Ditemui seusai rapat, Ketua Bapemperda DPRD Purwakarta, H. Komarudin, SH, MH mengatakan, selain akan mencabut Perda No. 17 Tahun 2012 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada RSUD Bayu Asih, pihaknya juga akan mengusulkan sejumlah Raperda yang akan dibahas DPRD pada tahun 2021 nanti.

BacaJuga :

Purwakarta Rekor MURI “Ngosrek” Peserta Terbanyak

Bangunan Liar di Sekitaran Gerbang Tol Cikampek Purwakarta Mulai Dibongkar

308 Jemaah Haji Purwakarta Kloter 23 Gelombang ke -2 Diberangkatkan

“Sebenarnya semua Perda diperlukan untuk kepentingan masyarakat. Namun, buat apa banyak Perda, kalau ternyata tidak dilaksanakan. Oleh karena itu, Bapemperda akan mencabut Perda yang memang dianggap tidak perlu,” tegas Komarudin.

Selain itu, terang Komarudin, sesuai Tupoksi DPRD yang salah satunya adalah legislasi, maka pihaknya sudah mulai melakukan pembahasan Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah) dengan Bagian Hukum Setda.

“Raperda-Raperda yang akan diusulkan untuk dibahas DPRD pada tahun depan, 7 merupakan usulan eksekutif dan 11 lagi merupakan prakarsa DPRD. Namun, untuk kepastiannya, hal ini akan diputuskan dalam rapat paripurna terlebih dulu, guna mendapatkan persetujuan seluruh Fraksi maupun Bupati,” tambah anggota dewan, yang akrab dipanggil Komeng ini.

Menurut Komarudin, Bapemperda dan Bagian Hukum Setda menyepakati, Raperda-Raperda yang akan dibahas DPRD tahun depan tersebut, ada yang baru, ada yang mengubah Perda sebelumnya karena sudah tidak efektif, ada yang akan dicabut, ada pula yang akumulatif dan memang harus dibahas pada setiap tahun.

“Raperda – Raperda ini selanjutnya akan dibahas oleh masing-masing Komisi,” ujar Komarudin.

Ditemui secara terpisah, Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Ari Syamsurizal, SH, M.Kn, menerangkan bahwa Raperda-Raperda yang diusulkan Bapemperda, masih memerlukan pembahasan judul, redaksional, maupun tata naskahnya di Bagian Persidangan dan Perundang-undangan.

“Untuk kesempurnaan dan kepastiannya, tentunya setelah diputuskan dalam rapat paripurna nanti,” jelasnya.***budi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Purwakarta
Previous Post

Komisi X DPR RI Kunjungi Perpustakaan Kabupatem Bandung, Dede Yusuf : Literasi Masyarakat Rendah

Next Post

Brakk.. Bus Warga Baru Nabrak Cator

Related Posts

RSUD Bayu Asih dan PWI Purwakarta Jalin Kerjasama melalui Program Penta helik
Nasional

RSUD Bayu Asih dan PWI Purwakarta Jalin Kerjasama melalui Program Penta helik

Selasa, 14 Oktober 2025
PWI Purwakarta Hadir Di Pelantikan Pengurus PWI Pusat
Nasional

PWI Purwakarta Hadir Di Pelantikan Pengurus PWI Pusat

Sabtu, 4 Oktober 2025
Disperkim Purwakarta Anggarkan 2.5 milyar Untuk Pemeliharaan jalan Perumahan
Nasional

Disperkim Purwakarta Anggarkan 2.5 milyar Untuk Pemeliharaan jalan Perumahan

Selasa, 5 Agustus 2025
Purwakarta Rekor MURI  “Ngosrek” Peserta Terbanyak
Nasional

Purwakarta Rekor MURI “Ngosrek” Peserta Terbanyak

Selasa, 22 Juli 2025
Bangunan Liar  di Sekitaran Gerbang Tol Cikampek Purwakarta Mulai Dibongkar
dePraja

Bangunan Liar di Sekitaran Gerbang Tol Cikampek Purwakarta Mulai Dibongkar

Selasa, 17 Juni 2025
308 Jemaah Haji Purwakarta Kloter 23  Gelombang ke -2  Diberangkatkan
Nasional

308 Jemaah Haji Purwakarta Kloter 23 Gelombang ke -2 Diberangkatkan

Minggu, 25 Mei 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Peternakan Ayam Manggis Tepis Tudingan Perusahaan Tak Salurkan CSR

Senin, 4 November 2019

Selain Diduga Lalai CSR, Peternakan Ayam Manggis Pandang Sebelah Mata Muspika Mande

Rabu, 6 November 2019

KabarDaerah

Camat Pacet Tidak Memegang RAB Pisew 2020, Bagaimana Dengan Monevnya ?

Jumat, 2 Oktober 2020

Kantor Pos Ciamis Menyalurkan Bantuan PKH dan BPNT Tahap 1 2025

Selasa, 25 Februari 2025

Dihadiri Dinkop UMKM, Komunitas Peternak Ikan Lele Garut Bentuk KOLEGA

Sabtu, 3 Oktober 2020

Desa Jayaraga Jadikan Seni dan Budaya sebagai Senjata Perangi Narkoba

Sabtu, 20 September 2025

Ratusan Sertipikat Program PTSL Gratis Diserahkan Kakan ATR/BPN Kabupaten Bandung Kepada Warga 4 Desa di Kecamatan Ciparay

Jumat, 25 April 2025
Ratusan guru ngaji menerima sembako. (Sopandi/ dejurnal.com).

Ratusan Guru Ngaji di Kecamatan Margahayu Terima Sembako Hari Ini

Senin, 2 Januari 2023

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste