Dejurnal.com, Bandung – Tidak disyahkannya anggaran perubahan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung yang digelar 7 September 2020 itu, karena ada penolakan sebagian besar fraksi yang menganggap pembahasannya belum final.
Beberapa fraksi yang tidak menolak dan pihak di luar parlemen menganggap penolakan tersebut karena unsur politis, terkait momen Pilkada. Lepas dari hal itu, diakui oleh beberapa kepala desa, akibat penolakan anggaran perubahan itu otomatis pembangunan insfrastruktur desa, yang sebelumnya sudah diusulkan masyarakat terganggu.
Seperti diakui oleh Kepala Desa Margahayu Selatan, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung H. Amin M Barkah, ST., dengan ridak ada anggaran perubahan, banyak pembangunan insfrastruktur yang diajukan oleh komstituin atau melakui musrenbang, botton-up maupun top-down terganggu.
“Pembangunan yang terhambat seperti inprastruktur jalan gang, sarana air bersih, rutilahu dan beberapa pembangunan lainnya. Ada ajuan rehab pelebaran Puskesmas dari Dinkes dan ada juga dari Disdik,” kata H. Amin yang didampinging Sekretaris desanya Farhan Taufik Akbar, SE., di kantornya, Jum’at (2/10/2020).
Farhan yang juga delegasi Musrenbang kecamatan, tahu persis apa yang diajukan oleh masyarakat, sehingga ia berharap dewan yang juga paham apa yang diaspirasikan masyrakat agar bisa bijak dalam keputusan untuk kepentingan masyarakat luas.***Sopandi