Dejurnal.com. Bandung. Dana desa tidak mencukupi karena sudah habis digunakan dalam penanganan Covid-19. Diharapkan ada dari anggaran perubahan. Tetapi ternyata anggaran perubahan tidak disyahkan dewan pada sidang pleno yang digelar 7 September 2020. Akhirnya para keoala desa hanya bisa kecewa.
Hal ini dirasakan juga oleh Kepala Desa Margahayu Tengah, Kecanatan Margahayu, Kabupaten Bandung Drs. Asep Zaenal Mahmud.
“Tadinya kekurangan anggaran desa bila ada tambahan di anggaran perubahan. Dengan tidah disyahkannya tentu sangat mengecewakan, karena banyak pembangunan infrastruktur yang diajukan masyrakat tidak bisa terlaksana,” kata Asep Zaenal waktu ditemui di kantornya, Jum’at (2/10).
Pemolakan pengesahan anggaran perubahan tahun 2020 ini disinyalir karena momen Pilkada, karena yang menolak itu fraksi yang tidak berkoalisi dengan fraksi yang mengusung calon Bupati Bandung (istri incumben).
Menyikapi hal itu, Asep zaenal berpendapat, jika yang dicurigai itu dana bansos maka yang tidak disetujuinya dana bansos saja.
“Saya kira dewan harus negarawan. Anggaran oerubahan itu dari dulu ada, dan baru.kali ini ditolak karena momen pilkada. Jika memang ada penyalah gunaan, tindak saja, awasi. Dan jika yang jadi kecurigaan itu di dana bansos itu saja yang ditolak,” terangnya.***Sopandi