Dejurnal.com, Garut – Korban keracunan kue kaleng jenis wafer diduga kadaluarsa yang dibeli dari salah satu toserba besar di Jalan Ahmad Yani, Garut, akhirnya melapor ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Garut, Rabu (7/10/2020).
Ditemui dejurnal.com pasca melapor ke BPSK, perwakilan korban keracunan ES, Solihin menjelaskan bahwa pelaporan ke BPSK sebagai bentuk dorongan adanya tanggung jawab dari pihak terkait atas peristiwa itu.
“Pihak toserba selaku penjual produk kue kaleng kadaluarsa sudah tahu, tapi tak ada empati sedikitpun,” ujarnya.
Sisi lain, lanjut Solihin yang juga Kabiro salah satu media online, pelaporan ini sebagai koreksi bagi pelaku usaha di Garut yang tak boleh semena-mena dan seenaknya saja menjual makanan yang sudah kadaluarsa.
“Mencari keuntungan dengan mengorbankan kesehatan bahkan bisa menghilangkan nyawa orang lain adalah sebuah bentuk kedzaliman,” tandasnya.
Perwakilan korban ES pun berharap, BPSK mampu menyelesaikan persoalan ini objektif, profesional dan proporsional, bukan saja dari sisi perlindungan konsumen namun juga dari hal penjualan makanan kadaluarsa atau regulasi tentang pangan.
“Kue kaleng yang mengakibatkan keracunan dan berpotensi menghilangkan nyawa orang itu
adalah makanan berbentuk wafer, bukan batako,” tandasnya.***Raesha