Dejurnal.com, Karawang – Sepekan ini postingan Sekretaris Bapenda Ahmad Mustopa di media sosial facebook menarik perhatian publik. Pasalnya, postingannya seolah bersahut-sahutan antara satu dan lainnya dengan konten saling tuding bahkan sudah mengarah pada perseteruan antar pejabat yang dianggap berkaitan dengan sosok wanita menggendong sebuah kantong berwarna coklat yang memancing para netizen memberikan komentar, beragam hingga berspekulasi dan imajinasi tentang wanita menggendong kantong kertas berwarna coklat.
Menyikapi postingan Facebook dengan nama akun Ahmad Mustopa yang saat ini menjadi viral, tanpa adanya bantahan dari pemilik akun tersebut Sekretaris Jenderal LSM Kompak Reformasi, Pancajihadi Al Panji, telah melaporkan konten dari postingan tersebut ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia karena dipandang isi dari postingan itu mengarah kepada petunjuk dugaan tindak pidana korupsi.
“Kami menganggap postingan Ahmad Mustopa yang merupakan Pejabat Eselon III a, Sekretaris Badan Pendapat Daerah Kabupaten (Bapenda) Kabupaten Karawang menunjukan adanya dugaan Tipikor yang dialaminya sendiri dan atasannya yang sama-sama penyelangara negara,” jelas Panji.
Dari postingan itu jelas bahwa Ahmad Mustopa merasa tertekan dan terdzolimi oleh dua orang yang berinisial CN dan AAR. Kami berasumsi bahwa kedua orang tersebut adalah rekan dan atasnya, karena merasa tertekan dan terzolimi Ahamad Mustopa akan membongkar kepada penegak hukum karena sudah memiliki dua alat bukti degan resiko apapun akan dihadapinya.
“Tadinya kami agak ragu apakah akun tersebut ada yang meretas atau tidak, tapi sampai saat ini pemilik akun tersebut tidak membuat bantahan bahkan tidak menghapusnya, dan yang lebih meyakinnya lagi bahwa pernyataan tersebut dikolaborasi dalam komentar dari teman facebooknya secara interaktif,” ujar Panji.
Bahkan dalam kolom komentar, Ahmad Mustopa ini menunjukan foto dirinya dengan Ketua salah satu LSM dan mengucapkan terima kasih atas dukungannya. Lebih yakinnya lagi dalam komentar tersebut, Ahmad Mustofa ingin menunjukan bahwa postingan itu bukan main-main yaitu dengan meng-upload foto yang telah dicropping terlebih dahulu, sebuah foto seorang perempuan yang membawa tas cokelat.
“Dan kami berasumsi bahwa tas tersebut diduga berupa uang, bahkan dalam tambahan komentarnya akan memfull-kan foto tersebut sehingga akan dapat diketahui siapa yang membawa tas berwarna cokelat tersebut,” ujarnya.
Terlepas motivasi ataupun permasalah yang terjadi, justru ini akan menjadi preseden buruk bagi kinerja serta prilaku pejabat Pemda Karawang. Terlebih para petinggi di Kabupaten Karawang membiarkan permasalahan ini tanpa ada tindakan apapun. Di mata awam ini sebagai bukti bahwa seperti meyakinkan ada peilaku transaksi yang melanggar hukum yang selama ini amat sangat sulit dibuktikan.
Kita sebagai masyarakat awam tentunya memiliki keterbatasan tidak bisa memaksa Ahmad Mustopa membongkar dengan sebenarnya. Hanya penegak hukumlah yang memiliki kapasitas membuka sebuah kasus menjadi terang benderang.
Kami tidak ingin kasus ini menjadi liar, untuk itu kami sengaja melaporkan kasus ini agar mejadi terang benderang. Dengan pelaporan tertulis dengan Nomor Surat 34/LSMKR-LP/X/20 tertanggal 5 Oktober 2020, surat laporan tertulis itu ditujukan ke Jaksa Agung Republik Indonesia dengan tembusan Jaksa Agung Muda Intelijen serta serta Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, KASN dan Kementerian PANRB.
Memang surat kami hanya sebatas informasi saja tapi mudah-mudah pihak Kejaksaan Agung dengan keprofesinalsnnya dan kewenanganya mendapatkan bukti sebagaimana yang diungkapkan dalam postingan tersebut dan pada akhirnya membawa ke meja hijau.
Tanpa mengurangi substansi dalam membantu penegakan hukum sengaja kami mendatangi Kejaksaan Agung secara langsung karena adanya pandemi, kami menggunakn jalur surat melalui pos serta surat pelaporan melalui aplikasi yang disediaan Kejaksaan Agung yaitu melalui aplikasi Adhyaksa Connect. Dalam surat itu kami melampirkan tangkapan layar atau screenshot baik itu milik Ahmad Mustopa maupun akun-akun yang memviralkan postingan tersebut dan sekali lagi mudah-mudahan menjadi petunjuk informasi ini menjadi pembuka penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi.***RF