Dejurnal.com, Bandung – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung Wawan A Ridwan mengatakan, Bawaslu sudah memanggil 25 ASN Kabupaten Bandung terkait netralitas dalam berpolitik. Namun, ke-25 ASN tersebut belum tentu bersalah, karena yang menentukan bersalah tidaknya ASN ialah Komite Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Pelanggaran yang dilakukan ASN, lebih banyak di medsos, karena mungkin ketidaktahuan para ASN,” kata Wawan kepada wartawan seusai menjadi nara sumber acara Ngawangkong Bari Ngopi di Taman Capetang, Komplek Pemda, Soreang, Jum’at (20/11/2020).
Netralitas ASN dalam Pilkada, lanjut Wawan memang menjadi sorotan tak hanya di Kabupaten Bandung, tetapi di daerah lainnya juga. Hal ini tak lepas dari jumlah ASN di Kabupaten.Bandung saja sekitar 16.000 ASN bisa menjadi potensi besar berkontribusi terhadap perolehan suara.
Untuk menjaga netralitas ASN, Satgas netralitas ASN Kabupaten Bandung dibentuk, dengan diketuai Asisten Pemerintahan, ada unsur inspektiran, Pol PP, dan Kesbangpol. “Dari perangkat daerahnya Disdik, karena paling banyak pegawai dari Disdik,” kata Wawan.
Satgas netralitas ASN dikawal 5 lembaga: Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Kementerian Dalam Negeri (Mendagri), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komite Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Satgas tidak mempunyai kewenangan memberi sanksi, tapi pada bagaimana memberi pemahaman kepada ASN.
Sampai saat ini, kata Wawan pemerintah Kabupaten Bandung terus memberikan pemahaman mengenai netralitas ASN, meski Satgas bukan satu-satunya komponen untuk tingkat pemahaman kepada ASN. ***Sopandi