DeJurnal.com,Ponorogo – Biadab kelakuan S (45), warga desa Temon, Kecamatan Sawoo Ponorogo. Bukannya menjaga anak tirinya yang masih berusia belia, tapi justru dipaksa untuk memuaskan nafsu bejatnya.
Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Azis menjelaskan bahwa ulah nakal sang ayah tiri menyebabkan Mawar (15 th), yang masih duduk di bangku sekolah itu hamil 5 bulan. Perbuatan bejat pelaku diketahui saat HS, istri sekaligus ibu korban, bermimpi anak gadisnya masuk kamar mandi dengan diikuti pelaku.
Karena mimpi itulah, HS pulang kampung untuk melihat kondisi anaknya. Namun, bak kesambar petir disiang hari, ia mendapati anaknya hamil. “Pelaku leluasa berbuat pada korban karena istrinya sedang bekerja di Surabaya. Selain itu, pelaku mengancam korban agar tidak memberitahu siapapun,” tandas AKBP Mochamad Nur Azis.
Lebih lanjut dia menambahkan, ibu korban mendapati putri yang masih belia telah dinodai hingga hamil, segera melaporkan ke polisi. “Kita amankan pelaku dan akan dijerat dengan pasal 81 ayat 2 dan 3 Undang-undang nomor 23 tahun 2002, dengan ancaman paling singkat 5 tahun dengan denda paling banyak 5 miliar,” pungkasnya. ***(Muh Nurcholis)