• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Juli 28, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Bea Cukai Purwakarta Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok Tidak Dilekati Pita Cukai

byBudi Permana
Rabu, 25 November 2020
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com,Purwakarta – Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan cukai di wilayah Kabupaten Purwakarta, Subang dan Karawang dalam kurun waktu September 2019 hinga Juli 2020 dimusnahkan.

Selain 930.800 batang rokok berbagai merk yang tidak dilekati pita cukai. Pada pemusnahan barang milik negara hasil penindakan cukai yang dilakukan di halaman samping Kantor Bea Cukai Purwakarta di Jalan Bukit Akasia, Kota Bukit Indah pada, Rabu (25/11) itu juga dimusnahkan 330 mililiter liquid vape dengan berbagai merk, yang tidak dilekati pita cukai.

“Keberhasilan penindakan yang dilakukan tidak terlepas dari bantuan dan kerjasama dengan sejumlah intansi terkait, antara lain; pihak Kepolisian, Kejaksaan, TNI, dan Pemerintah Daerah dalam hal ini Satpol PP,” ujar Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A (KPPBC TMP A) Purwakarta, Eko Darmanto.

BacaJuga :

Sekolah Rakyat di Garut Belum Siap, Puluhan Orang Siswa Sementara Dipindah ke Sumedang

Kwarcab Gerakan Pramuka Garut Temui DPRD : Persiapan Ikuti Jambore Nasional

Universal Line Dance Ciamis Resmi Dikukuhkan, Siap Gaungkan Budaya Hidup Sehat

Menurutnya, dalam kurun waktu tersebut, jajarannya telah melakukan penindakan sebanyak 14 kali atas pelanggaran ketentuan UU No 39 tahun 2007 tentang cukai di wilayah pengawasan yang meliputi Kabupaten Purwakarta, Karawang dan Subang.

“Total nilai barang hasil penindakan cukai tersebut sebesar Rp 669 juta lebih dengan nilai potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 345 juta,” kata Eko.

Lalu, Hasil Tembakau (HT) dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) yang melanggar ketentuan
perundang-undangan di bidang cukai tersebut kemudian ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN)

Selanjutnya berdasarkan surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Dirjen Kekayaan Negara nomor S-173/MK.6/KN.5/2020 tanggal 12 Agustus 2020 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada KPPBC Tipe Madya Pabean A Purwakarta disetujui peruntukannya untuk dilakukan pemusnahan.

“Pelaksanaan pemusnahan BMN hasil tembakau dan hasil pengolahan tembakau lainnya dilakukan dengan cara dibakar kemudian ditimbun dalam tanah,” demikian Eko Darmanto***budi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Viral Video Pernyataan Atasnama Apdesi Sukabumi, Ini Reaksi Ketua Apdesi Cianjur

Next Post

Peringatan Hari Guru Di Purwakarta Dilakukan Secara Daring

Related Posts

Jalan Sehat Indorama Founder’s Day 2026, Perkuat Sinergi Perusahaan dan Masyarakat
deSport

Jalan Sehat Indorama Founder’s Day 2026, Perkuat Sinergi Perusahaan dan Masyarakat

Senin, 27 Juli 2026
Universal Line Dance Resmi Jadi Inorga KORMI Ciamis, Pembudayaan Olahraga Kian Diperkuat
deNews

Universal Line Dance Resmi Jadi Inorga KORMI Ciamis, Pembudayaan Olahraga Kian Diperkuat

Senin, 27 Juli 2026
Baznas Tegal Pelajari Model UPZ Desa di Ciamis untuk Optimalkan Penghimpunan Zakat
deNews

Baznas Tegal Pelajari Model UPZ Desa di Ciamis untuk Optimalkan Penghimpunan Zakat

Senin, 27 Juli 2026
Menelisik Rintisan Sekolah Rakyat di Kabupaten Garut
deNews

Sekolah Rakyat di Garut Belum Siap, Puluhan Orang Siswa Sementara Dipindah ke Sumedang

Senin, 27 Juli 2026
Kwarcab Gerakan Pramuka Garut Temui DPRD : Persiapan Ikuti Jambore Nasional
deNews

Kwarcab Gerakan Pramuka Garut Temui DPRD : Persiapan Ikuti Jambore Nasional

Senin, 27 Juli 2026
Universal Line Dance Ciamis Resmi Dikukuhkan, Siap Gaungkan Budaya Hidup Sehat
deNews

Universal Line Dance Ciamis Resmi Dikukuhkan, Siap Gaungkan Budaya Hidup Sehat

Senin, 27 Juli 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

Selain Diduga Lalai CSR, Peternakan Ayam Manggis Pandang Sebelah Mata Muspika Mande

Rabu, 6 November 2019

KabarDaerah

Ilustrasi petani sedang menyedot air sawah dengan mesin.

Kabid Pemdes Garut : Kepmendes 3/2025, 20 Persen Dana Desa Fokus Pada Ketahanan Pangan

Rabu, 19 Maret 2025

Festival Manggis 2020 Target Raih Pasar Lokal

Sabtu, 14 Maret 2020

Mobil Ambulance Desa Cihuni Pangatikan Digadaikan, Nunggak, Ditarik Leasing, Kok Bisa?

Senin, 7 Desember 2020

Pencemaran Lingkungan Akibat Limbah Pabrik Kulit Sukaregang, Kejahatan Lingkungan?

Rabu, 2 Oktober 2019

Mengenal Goong Renteng Embah Bandong Bumi Alit Kabuyutan

Jumat, 30 Oktober 2020

Ketua DPRD Apresiasi Gerak Cepat Polres Garut Tangani Kasus Tindak Kekesaran Seksual Oknum Dokter

Jumat, 18 April 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste