dejurnal.com, Subang – Bagi warga masyarakat yang akan mau membeli kendaraan baik bekas maupun baru diminta tidak mudah tergiur dengan kendaraan roda dua dan empat dengan harga murah. Yang perlu diketahui adalah bukan hanya fisik kendaraan tapi yang lebih utama adalah surat-surat kendaraan, jangan sampai kendaraan tersebut hasil dari tindak pidana atau bermasalah dengan pihak leasing.
Hal tersebut di ucapkan oleh Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto melalui Kanit Regident Sat Lantas Polres Subang, Iptu Undang Syarif Hidayat, Senin (9/11/2020).
Perlunya keabsahan kendaraan itu wajib diketahui oleh masyarakat, sebelum membeli kendaraan, sebaiknya mengecek dulu surat-surat dan kondisi fisiknya ke Samsat Kabupaten Subang untuk memastikan hal tersebut.
“Sebab, sudah ada masyarakat yang beli kendaraan, BPKB dan STNK asli. Namun saat hendak bayar pajak, ternyata nomor mesin dan nomor rangka kendaraan berbeda,” ujarnya.
Lanjut Undang Syarip sebagai Kanit Regident, kendaraan itu disita untuk ditelusuri Satreskrim Polres Subang. Sebab, kendaraan itu bisa saja hasil tindak pidana. “Yang rugi, masyarakat juga,” katanya.
Oleh karena itu, Undang mengingatkan warga agar membeli kendaraan yang jelas status kepemilikannya. Selain dicek fisik kendaraan dan surat-surat kendaraan, juga penting bagi warga masyarakat yang beli dan jual kendaraan pun agar segera balik untuk mencegah hal-hal tidak diinginkan.
“Kalau menjual kendaraan tapi kendaraan itu belum balik nama, ternyata dipakai berbuat kejahatan oleh pembeli, yang akan dicari pertama adalah nama pemilik kendaraan yang terdaftar,” pungkasnya.
Untuk itu, pesannya, masyarakat yang jual kendaraan segera balik nama atau minimalnya melakukan pemblokiran di Samsat. “Masyarakat pun menjadi aman, tidak kena tagihan pajak di saat pemilik baru kendaraan menunggak pajak, dan saat beli kendaraan berikutnya tidak kena pajak progresif,” pungkasnya.***Asep