Dejurnal.com, Karawang – Pjs Bupati Karawang, Dr. Ir. H. Yerry Yanuar, MM., hadir dalan rapat paripurna DPRD Karawang, di Gedung Paripurna DPRD Karawang, Senin (2/11/2020).
Pada rapat paripurna tersebut dibahas tentang persetujuan dan penetapan Raperda Tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas serta Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) TA 2021 dan juga tentang Perubahan SK DPRD tentang Penetapan peraturan daerah tahun 2020.
Rinciannya adalah proyeksi PAD sebesar Rp. 1.268.174.000.000, turun sebesar Rp. 5.813.000.000 (0,46 persen) dibandingkan tahun lalu, Proyeksi dana perimbangan sebesar Rp. 2.061.233.000.000., turun 4,58 persen. Lalu, Proyeksi lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 1.142.752.000.000 Naik sekitar 2,41 persen.
Pjs Bupati karawang, dalam sambutannya mengatakan,
“Secara subtantif, materi KUA-PPAS tersebut berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 64 Tahun 2020 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah anggaran 2021, Proyeksi anggaran pendapatan tahun 2021 sebesar Rp. 4.471.986.000.000 turun dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 1,71 persen” ujar Yerri Yanuar MM.
Dijelaskannya pula , dalam upaya pembangunan yang akan dilaksanakan pada 2021 diakui membutuhkan anggaran yang relatif besar, dan rencana anggaran belanja pada tahun 2021 adalah sekitar Rp.4.571.966.000.000, Sedangkan kemampuan fiskal daerah yang tercermin dari besaran penerimaan umum daerah masih dinilai belum memadai. Oleh karena itu, berdasarkan kebijakan umum anggaran serta prioritas dan Plafon anggaran sementara tahun anggaran 2021 diproyeksi defisit sebesar Rp 117.645.000.000.***RF