Dejurnal.com, Subang – 58 desa yang ada di wilayah Kabupaten Subang akan segera diaudit mengingat akan pelaksanaan Pilkades serentak di tahun 2021 mendatang. Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Subang akan melakukan audit tentang keuangan desa.
Hal itu disampaikan Sekretaris Irda Kabupaten Subang, Ahmad Sanusi saat ditemui dejurnal.com di kantornya, Kamis (12/11/2020).
“Kami dari pihak Irda akan melakukan pemeriksaan dan audit terhadap aset desa dan barang inventaris desa yang masa jabatannya yang akan habis,” ujarnya.
Lanjutnya, fungsi dan tugas Irda untuk mengawasi dan mengaudit aset pemerintah, keuangan desa beserta barang inventaris desa, jangan sampai barang inventaris pada hilang di detik-detik terakhir masa jabatan habis.
Adapun objek aset yang akan dilakukan pemeriksaan seperti tanah bengkok, barang-barang inventaris desa, dan lainnya. Pemeriksaan dan pengawasan perlu dilakukan apalagi ini merupakan kegiatan rutin menjelang pergantian kepala desa.
“Jangan sampai aset desa tersebut hilang atau malah dijual untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya
Ahmad Sanusi menegaskan jika hasil audit terdapat aset desa yang hilang atau pun dijual, maka Kepala Desa harus bertangungjawab untuk mengembalikan aset desa jangan sampai berurusan dengan hukum.
“Adapun sangsinya tertuang dalam daftar hasil temuan rekomendasi (DHTR). Pastinya ada sangsi, jika benar ditemukan ada aset yang hilang.” imbuhnya
Hal senada di ungkapkan oleh Kepala Dispemdes Subang Nana mulyana bahwa pada tahun 2021 benar akan digelar Pilkades serentak di 58 desa dan sudah 15 desa yang dijabat oleh Penjabat Sementara (Pjs).
“Untuk itu pihak desa di himbau agar tidak menjual aset desa ketika masa jabatan habis,” tegasnya.***Asep