Sabtu, 27 Juli 2024
BerandadePolitikPilkada Diundur KPU Dan Bawaslu Wajib Hitung Ulang Anggaran

Pilkada Diundur KPU Dan Bawaslu Wajib Hitung Ulang Anggaran

Dejurnal.com,Bandung – Dampak adanya pandemi virus corona, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 yang telah diagendakan pada 23 September, diundur menjadi tanggal 9 Desember 2020 dengan menerapkan standar protokol pencegahan covid-19.

Dengan menerapkan protokol pencegahan covid-19 ini, Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tadinya untuk 800 hak pilih, menjadi diperuntukkan bagi 500 hak pilih.

Menyikapi hal ini, Bupati Bandung Dadang M Naser berharap pada pelaksanaannya nanti jumlah satu TPS bisa lebih dari 600 hak pilih.

“Saya berharap, pelaksanaannya nanti bisa di bawah ideal, ya 1 TPS buat 600 hak pilih lah. Yang penting standar protokol covid-19 dijalankan,” kata Bupati Dadang Naser usai acara penyerahan bantuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia (RI) di Rumah Jabatannya di Soreang, Senin (15/6/2020).

Ia juga mengatakan, anggaran pilkada tidak diganggu pada refocusing Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBD) Kabupaten Bandung dalam penanganan covid-19. Menurutnya, anggaran pilkada Kabupaten Bandung masih terbesar dibandingkan daerah lain.

“Jadi kita tidak masalah, tinggal menyesuaikan karena harus standar protokol covid-19. Kegiatan studi banding dan sosialisasi ditiadakan, karena masyarakat kita sudah biasa dengan pesta demokrasi ini. Nah pos itu bisa ditarik, diefisiensikan untuk pengadaan APD (Alat Pelindung Diri). Kami mohon KPU dengan Bawaslu juga sama-sama ikut mengencangkan ikat pinggang,” ujar bupati.

Sementara itu pada kesempatan lain, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung Ruli Hadiana menyampaikan, dalam kondisi normal tahapan pilkada sudah berjalan.

Ruli menambahkan, menjelang diberlakukannya AKB (Adaptasi Kebiasaan Baru), seluruh aktivitas penyelenggaraan tahapan Pilkada Tahun 2020 telah resmi dimulai pada 15 Juni 2020.

Setelah dilakukan pembekuan anggaran (cut off) tahap I sebesar 40% karena adanya wabah covid-19, terang Ruli KPU dan Bawaslu wajib melakukan hitung ulang anggaran. Penghitungan dilakukan dengan cara mestrukturisasi anggaran belanja yang ada saat ini, baik itu melalui refocusing, rasionalisasi maupun efisiensi. Kemudian hasil hitung ulang tersebut, digeser ke dalam uraian belanja pilkada dalam skenario AKB.

Pada hari Selasa (9/6/2020) lalu, pihaknya bersama KPU dan Bawaslu diundang oleh Komisi A DPRD terkait restrukturisasi anggaran pilkada 2020. “Prinsipnya ada dukungan semangat dalam pelaksanaan tahapan pilkada pada 9 Desember nanti. Untuk itu, KPU dan Bawaslu akan melakukan optimalisasi, efisiensi atau refocusing anggaran yang ada, untuk disesuaikan menuju format pilkada dalam kondisi AKB. Seluruh pihak berupaya untuk tidak menambah anggaran, sehingga tidak membebani APBD yang tengah fokus melakukan percepatan penanganan covid-19,” terangnya.***Sopandi

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI