Dejurnal.com, Bandung – Tim Advokasi Bedas (TAB) sebagai kuasa hukum pasangan calon nomor urut 3 Dadang Supriatna – Sahrul Gunawan menilai, interpretasi Cecep Suhendar terkait pagelaran wayang virtual yang diadakan di Padepokan Giri Harja Jelekong Baleendah, Kabupaten Bandung terlalu mengada-ngada.
Ketua Tim Advokasi Bedas Dadi Wardiman mengatakan,
interpretasi Cecep itu tidak mendasar bahkan cenderung memfitnah. “Cecep nampaknya tidak mengetahui proses diadakannya pagelaran tersebut, harusnya dia mengetahui lebih detail dan menelusuri fakta di lapangan. Bukan hanya memberikan isu akan gagalnya pilkada sebagai dampak dari pagelaran tersebut di media,” ujarnya kemarin.
Kata Dedi, mestinya Cecep jangan menilai terlalu dangkal dan terburu-buru. Padahal, acara itu dihadiri secara langsung tidak lebih dari 50 orang sehingga komentar itu harus dipertanyakan, apakah Cecep tahu pasti dan lebih detail pagelaran itu atau hanya sekedar informasi sesat yang mendasar.
Di tempat yang berbeda, Firman sebagai Sekretaris tim advokasi Bedas menambahkan bahwa penyataan itu sangat tendensius, Karena tidak membuktikan fakta yang jelas dan akurat.
“Memang betul pagelaran tersebut disaksikan oleh ribuan orang di YouTube, bisa di cek di dua Chanel YouTube sudah di saksikan lebih dari 50 ribu kali, namun yang harus di tekankan pagelaran itu secara virtual, sedangkan di lapangan pagelaran wayang tersebut secara virtual jelas itu sesuai dengan protokoler kesehatan sesuai aturan, yang hadir dari mulai personil hingga penonton tidak lebih dari 50 orang. Jangan-jangan Cecep dapat kabar ribuan orang itu yang nonton pagelaran itu secara virtual bukan di lapangan,” ujarnya.
Firman menilai justru acara itu sebagai bentuk kepatuhan kampanye pasangan calon nomor urut 3 di masa pandemi ini sehingga acara tersebut dilakukan secara virtual, bukan melanggar protokoler kesehatan bahkan bukan bentuk tindakan kriminal dan bentuk tindakan melanggar hukum seperti yang dikatakan Cecep Suhendar pada media.***di