Dejurnal.com, Garut – Sejatinya, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Garut dalam menyelesaikan perkara dugaan penjualan makanan kadaluarsa oleh salah satu toserba ternama di Kabupaten Garut menggandeng aparat penegak hukum (kepolisian) untuk mempermudah dan mempercepat proses penyelesaian perkara.
Hal itu dicetuskan Wakil Ketua DPD Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Jawa Barat, Zulkarnaini, SH pada sesi audiensi para jurnalis dengan Komisi III DPRD Kabupaten Garut yang membahas adanya dugaan penjualaan barang/makanan telah kadaluarsa, Jumat (20/11/2020).
Menurut Zulkarnaini yang akrab disapa Bang Zul yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Peduli Konsumen (AJPK) menyampaikan bahwa kasus sebuah toserba yang diduga menjual barang/makanan kadaluarsa tentu ada indikasi ranah pidana, disinilah peran kepolisian bisa dilibatkan untuk dapat mengidentifikasi.
“Regulasi pun mengatur bahwa pelaku usaha yang menjual barang kadaluarsa itu bisa masuk ranah pidana,” pungkasnya.
Apalagi, lanjut Bang Zul, dalam proses persidangan, BPSK perlu CCTV sebagai bukti agar lebih jelas untuk memutuskan perkara penjualan makanan sudah kadaluarsa.
“Dalam memutus pun, BPSK menjadi tidak ragu mengambil langkah dalam menegakan undang-undang perlindungan konsumen,” pungkasnya.
Ditemui terpisah, Bang Zul berjanji akan membahas hal ini dengan rekan-rekan DPD PWRI Jabar.
“Kebetulan korbannya wartawan dan sengketanya masih belum selesai, sebagai sesama wartawan tentu harus ikut membantu, utamanya menyiapkan lawyer jika perkara yang sudah diputus BPSK ini banding ke PN atau sampai MA,” pungkasnya.
Berkaitan hal itu, Wakil Ketua BPSK Kabupaten Garut, Rahmat Nugraha memberikan penjelasan bahwa tata kerja BPSK telah diatur dalam peraturan menteri perdagangan dimana BPSK adalah lembaga yang menyelesaikan sengketa dengan konsep non litigasi.
“Adapun pihak kepolisian dilibatkan itu ketika memanggil yang bersengketa atau saksi yang mangkir, disinilah BPSK meminta aparat kepolisian untuk membantu,” ujarnya.
Namun demikian, lanjut Rahmat, hal itu akan menjadi catatan BPSK untuk lebih meningkatkan kinerja dalam upaya melindungi kepentingan konsumen dan warga Kabupaten Garut.
“Mohon dimaklumi dengan segala keterbatasan yang dimiliki, BPSK Garut belum maksimal dalam melindungi kepentingan konsumen,” pungkasnya.***Raesha