• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, April 22, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in OpiniKita

Urgensi Kabupaten Garut Memiliki Perda Pemajuan Kebudayaan

bydejurnalcom
Jumat, 17 Oktober 2025
Reading Time: 3 mins read
Urgensi Kabupaten Garut Memiliki Perda Pemajuan Kebudayaan
ShareTweetSend

Oleh : Rachman Esha *)

Beberapa waktu lalu, Dewan Kebudayaan Kabupaten Garut (DKKG) melakukan sowan budaya dengan Bupati Garut untuk mendorong segera disusunnya peraturan daerah (Perda) tentang pemajuan kebudayaan, setelah sebelumnya jauh-jauh hari mendorong di Komisi IV DPRD Kabupaten Garut.  Langkah ini diambil karena sampai tahun 2025 ini, Kabupaten Garut belum memiliki Perda yang mengatur secara khusus mengenai pemajuan kebudayaan.

Kendati pada tingkat nasional telah ada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang hadir guna melindungi kekayaan intelektual budaya yang ada di Indonesia, tetapi sebagai kabupaten yang memiliki kewenangan tersendiri sudah sepatutnya Kabupaten Garut juga memiliki Perda Pemajuan Kebudayaan.

BacaJuga :

Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional

Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan

Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf

Sedikit lebih maju daripada Kabupaten Garut, beberapa kabupaten di Provinsi Jawa Barat seperti Sumedang, Kuningan, Tasikmalaya telah memiliki Perda khusus mengenai pemajuan kebudayaan. Perda tersebut setidaknya dapat menjadi pijakan dan jaminan akan hadirnya pemerintah daerah kabupaten dalam urusan kebudayaan, baik sekarang maupun mendatang.

Perda pemajuan kebudayaan ini dibutuhkan sebagai upaya meningkatkan kesadaran dalam melindungi, mengembangkan, memanfaatkan dan membina keragaman budaya sebagai identitas bangsa dengan meletakkan titik fokusnya pada pendayagunaan sepuluh Objek Pemajuan Kebudayaan yang terdiri dari tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat dan olahraga tradisional.

Kehadiran Perda Pemajuan Kebudayaan sebagai regulasi, diharapkan dapat menghidupkan dan membangun kesadaran masyarakat Kabupaten Garut bahwa budaya merupakan investasi terbaik di masa mendatang.

Setidaknya ada beberapa argumentasi mengapa pembentukan Perda tentang Pemajuan Kebudayaan sangat urgen untuk segera diwujudkan di Kabupaten Garut.

Secara filosofis, sebagai bagian dari Jawa Barat, Kabupaten Garut mewarisi sejarah dan kearifan lokal peninggalan masa lalu. Warisan sejarah dan kearifan lokal tersebut perlu dilindungi, dikembangkan, dimanfaatkan dan dibina agar terus lestari. Pemerintah Daerah harus hadir dalam rangka mempertahankan eksistensinya melalui kebijakan pengaturan perencanaan, penyelenggaraan, dan pengawasan di tengah tantangan dan hambatan peradaban daerah.
Secara sosiologis, pengelolaan kebudayaan bagi beberapa kampung adat yang ada di Kabupaten Garut dan dianggap telah baik perlu dipertahankan dan ditingkatkan.

Secara yuridis, meskipun ada regulasi seperti Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Cagar Budaya, namun hal ini dianggap masih kurang secara spesifik dan implementasi yang kuat untuk melindungi dan mengembangkan seluruh aspek kebudayaan di Kabupaten Garut. Regulasi yang ada lebih fokus pada benda dan bangunan cagar budaya, sementara aspek-aspek seperti seni tradisional, adat istiadat, dan bahasa daerah memerlukan perhatian lebih lanjut untuk regulasi dan pelaksanaannya secara komprehensif untuk pelestarian, pengawasan, dan pengembangan budaya di Kabupaten Garut.

Hal tersebut mengindikasikan bahwa terjadi kekosongan hukum bagi Pemerintah Kabupaten Garut dalam melakukan tata kelola kebudayaan yang berlandaskan atas otonomi daerah. Dan tentunya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut perlu untuk segera membentuk Perda Kabupaten Garut tentang Pemajuan Kebudayaan.

Baca juga : Satu Dasawarsa Rudy-Helmi Babakti ka Lemah Cai, Apa Kabar Perda/Perbup Pemajuan Kebudayaan?

Baca juga : Bupati Garut Terima Pengurus DKKG, Bahas Pemajuan Kebudayaan

Materi muatan yang dapat diatur dalam perda pemajuan kebudyaan ini dapat berisi beberapa hal berikut.

Kesatu, pemetaan mengenai objek kebudayaan.yang bersumber dari dan masyarakat yang memang berada di Kabupaten Garut di antaranya nilai hana nguni hana mangke.

Kedua, perlu pengaturan mekanisme perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan urusan di bidang kebudayaan yang dapat terdiri pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan.

Ketiga, pemeliharaan dan pengembangan rintisan desa budaya atau kampung adat. Dua entitas ini perlu diberi pembinaan dan pelestarian melalui diantaranya peningkatan manajemen, keuangan dan fasilitasi sarana dan prasarana serta pendampingan tenaga teknis. Ketentuan ini menjadi lokalitas (local wisdom) karena menjadi kekhasan Kabupaten Garut.

Keempat, pemberian penghargaan kepada pihak-pihak yang telah berprestasi dan berperan penting dalam upaya pengelolaan kebudayaan. Penghargaan dapat berupa fasilitas, insentif dan bentuk lainnya.

Kelima, peran serta masyarakat yang mengatur mengenai peran apa saja yang dapat diberikan oleh masyarakat di dalam pengelolaan kebudayaan. Peran serta dapat berupa bantuan upaya pengelolaan kebudayaan, bantuan pendanaan, melakukan pelindungan sementara, melakukan advokasi publikasi dan sosialisasi serta pengawasan terhadap upaya pengelolaan kebudayaan. Ketujuh, dukungan pendanaan dalam pelaksanaan pengelolaan kebudayaan.

Keenam, penguatan lembaga kebudayaan yang sudah eksis untuk menjadi lembaga mandatory dan mewakili semua entitas kebudayaan dan pelaku budaya di Kabupaten Garut.

Beberapa materi muatan di atas perlu dipertimbangkan agar kehadiran Pemerintah Kabupaten Garut dapat lebih nyata dalam memberikan kontribusi dalam pengelolaan kebudayaan sebagai daerah otonom, hal ini bertujuan agar potensi kebudayaan di Kabupaten Garut menjadi optimal secara khusus dan secara umum sehingga dapat lestari secara maksimal.(*)

*) Penulis Anggota Pengurus Dewan Kebudayaan Kabupaten Garut.

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Garutpemajuan kebudayaanPerda
Previous Post

Elahzar Judo Club Hidupkan Semangat Bela Diri, Hadirkan Judo Pertama di Kabupaten Ciamis

Next Post

Warga Sukamulya Keluhkan Pengelolaan SPAM : Belum Tepat Sasaran

Related Posts

Musorkab NPCI Garut 2026–2031: Satukan Semangat, Perkuat Prestasi Atlet Disabilitas Menuju Peparda VII
deNews

Musorkab NPCI Garut 2026–2031: Satukan Semangat, Perkuat Prestasi Atlet Disabilitas Menuju Peparda VII

Rabu, 15 April 2026
Desa Rancabango Berpotensi Jadi Sentra Pasok Program Makan Bergizi Gratis
GerbangDesa

Desa Rancabango Berpotensi Jadi Sentra Pasok Program Makan Bergizi Gratis

Kamis, 9 April 2026
Kadispora Garut Asep Mulyana Apresiasi Giat Sosial KNPI Bersama Insan Pers
dePraja

Kadispora Garut Asep Mulyana Apresiasi Giat Sosial KNPI Bersama Insan Pers

Jumat, 6 Maret 2026
Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional
dePraja

Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional

Jumat, 20 Februari 2026
Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan
deNews

Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan

Rabu, 21 Januari 2026
Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf
deNews

Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf

Kamis, 15 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Rabu, 28 April 2021

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

KabarDaerah

Rencana Perubahan Status RSUD dr. Slamet Terintegrasi Dengan Dinkes Garut

Senin, 20 November 2023

Bah Nanu Ciptakan Tari Goyang Mamarung Untuk Peringati Tari Sedunia

Minggu, 16 Agustus 2020

Dinkes Garut Turun Tangani Wanita Alami Cacat Kaki Korban PMI Diduga Ilegal

Sabtu, 19 April 2025

Banjir Bandang Dikabarkan Landa Desa Pasawahan Cicurug, Beberapa Rumah Tergerus Air

Senin, 21 September 2020
Bupati Bandung Dadang Supriatna melepas keberangkatan jemaah haji kloter 18.

Lepas 437 Jamaah Haji Kloter 18, Bupati Bandung Doakan Sehat dan Selamat

Kamis, 22 Mei 2025

Kades Ciheulang Lantik Ketua RW dan RT Periode Tahun 2025- 2030

Kamis, 12 Juni 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste