Dejurnal.com, Garut – Adanya Laporan Pengaduan (Lapdu) masyarakat terkait Bantuan Keuangan Desa (Bankeudes) Anggaran 2023 Perubahan kepada aparat penegak hukum dibenarkan oleh Sekretaris DPMD Kabupaten Garut, bahkan pihak DPMD sudah memenuhi undangan wawancara klarifikasi perkara di Polres Garut yang dihadiri Kepala Bidang Penataan DPMD Kabupaten Garut.
Kehadiran pihak DPMD Garut guna memenuhi surat undangan bernomor B/1661/VI/RES.2.5.1/2024/Satreskrim, tertanggal 10 Juli 2024, Perihal Undangan Wawancara Klarifikasi Perkara, bersifat biasa. Dimana surat tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat, merujuk surat dari Ditreskrimsus Polda Jawa Barat Nomor: B/2237/II/RES.3/2024/Dirkrimsus, yang tertanggal 29 Februari 2024 pelimpahan penanganan pengaduan masyarakat.
Kepala Bidang Penataan DPMD Kabupaten Garut, Iwan King membenarkan sudah dipenuhinya undangan dari APH terkait Bankeudes. “Kami datang memenuhi undangan dari pihak Polres, sesuai surat dilayangkan pada tanggal 26 Juli 2024, terkait 2023,” Jelasnya saat ditemui dikantornya pada Selasa 8 Agustus 2024.
Baca juga : Polemik Bankeudes Garut Tahun Anggaran 2023, Dilaporkan ke APH?
Menurut Iwan King, pihak Polres Garut hanya mempertanyakan terkait proses mekanisme Bankeu 2023
“Kami tidak mengetahui terkait proses dan mekanisme penyaluran Bankeu TA. 2023, hanya memiliki data sesuai yang kami terima dari rekan kami yang lama (Pejabat lama), bahwa kabupaten Garut mendapat Bantuan Keuangan Desa 132 Desa TA. 2023, terkait data Desa selaku penerima manfaat dan regulasinya sudah diberikan,” Ungkapnya.
Iwan King menjelaskan kehadirannya di Polres Garut didampingi Subkor Bankeudes TA. 2023 Perubahan, Fitri yaitu guna memenuhi undangan wawancara klarifikasi perkara Bankeudes TA. 2023 (Perubahan), atas adanya pengaduan masyarakat. “(Tidak ada) hanya diminta kelengkapan data desa penerima Bankeudes TA.2023 (penerima manfaat) juga regulasinya,” Tegasnya.
Hal senada disampaikan Subkor Fitri bahwa kehadirannya mendampingi Kepala Bidang Penataan. “Ya saat itu saya hanya mendampingi Pak Kabid (Iwan King) atas Undangan dari pihak Polres Garut,” Ujarnya.
Ketika ditanya lebih jauh Fitri mengaku dirinya merasa kecewa atas banyaknya jawaban tidak tahu yang disampaikan Kabid Penataan DPMD. “Ya, untuk Bankeudes kebetulan yang memenuhi panggilan ke Polres itu Pak Kabid, saya hanya menyiapkan berkas yang diminta dan mendampingi saja, dan semestinya Pak Kabid itu jangan bilang tidak tahu dan tidak tahu saja. Pak Kabid ke DPMD berdasarkan SK nya Desember 2024, namun Sertijab tanggal 05 Januari 2024, itu sudah melekat atas jabatannya,” Jelasnya.
Bahkan menurut Fitri, bahwa terkait hal Bankeu Reguler (IP) yang sudah salur 318 Desa TA. 2024 sisanya masih dalam proses verifikasi dari DPMD dan BPKAD Provinsi Jawa Barat. menurutnya saat itu terkait Bankeudes TA. 2023 Perubahan, dirinya baru masuk ke Bidang Penataan DPMD Garut itu Juli 2023, terkait usulan dan pencairan itu langsung ke Desa dan dirinya telah menyarankan kepada para Kepala Desa Bankeudes TA. 2023 yang cair diakhir tahun 2023 tersebut untuk kordinasi dengan Bidang Pemdes untuk pengusulan Silpa.
“Sebelumnya sudah memberitahukan ke Desa untuk diSilpakan dan berkordinasi dengan Bidang Pemdes untuk hal Silpa, berdasarkan data 112 tidak diSilpakan, 39 Desa diSilpakan, 151 jenis kegiatan, untuk 132 Desa dan totalnya 51 Miliar,” Tegas Fitri Subkor Bankeudes Bidang Penataan DPMD Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat.
Di tempat lain, salah satu perangkat desa mengaku bahwa desanya sebagai penerima Bankeudes sudah juga ikut dipanggil dan dimintai keterangan oleh APH. “Iya betul, pemanggilan dari Polres Garut, bagi desa penerima Bankeudes TA. 2023 Perubahan, hasilnya bagaimana saat ini belum ada hasilnya, ya mungkin masih menunggu seluruh desa yang dipanggil,” pungkas perangkat desa yang enggan disebut nama dan desanya ini.***Yohaness