Sabtu, 18 Mei 2024
BerandadeHumanitiBudayaSatu Dasawarsa Rudy-Helmi "Babakti ka Lemah Cai", Apa Kabar Perda/Perbup Pemajuan Kebudayaan?

Satu Dasawarsa Rudy-Helmi “Babakti ka Lemah Cai”, Apa Kabar Perda/Perbup Pemajuan Kebudayaan?

Dejurnal.com, Garut – Ketua Dewan Kebudayaan Kabupaten Garut (DKKG), Irwan Hendarsyah, SE mengungkapkan kekecewaan terhadap Pemerintah Kabupaten Garut khususnya pada kepemimpinan Rudy-Helmi yang dinilai tidak berpihak terhadap pemajuan kebudayaan.

“Selama satu dasawarsa kepemimpinan Rudy-Helmi, belum juga mampu membuat Perda (Peraturan Daerah) dan Perbup tentang Pemajuan Kebudayaan,” tandas Ketua DKKG yang akrab dipanggil Jiwan ketika jumpa pers di hari terakhir acara Festival Kabuyutan Garut “Satu Dasawarsa Rudy Helmi Babakti ka Lemah Cai” di Gedung Art Center, Minggu (3/12/2023).

Kendati demikian, tandas Jiwan, DKKG tetap memberikan persembahan pagelaran budaya dalam satu dasawarsa Kabupaten Garut buat Rudy Helmi, walaupun di hati ada rasa kecewa.

“Bagaimana kami tidak kecewa, kabupaten/kota dan provinsi yang lain sudah memiliki perda atau perbup tenntang pemajuan kebudayaan, ini kabupaten Garut belum ada,” tandasnya.

Jiwan menyindir, jangan berharap kebudayaan di Kabupaten Garut itu bisa berkembang, pasti akan stagnan karena kita tidak punya kekuatan hukum dari Kabupaten Garut sendiri, sedangkan naungan payung hukum secara nasional sudah jelas undang-undang nomor 5 tahun 2017.

“Di akhir masa jabatan, bupati memang sukses mengangkat nilai budaya tapi tidak dibarengi dengan adanya regulasi yang jelas tentang pemajuan kebudayaan,” tegasnya.

Jiwan meminta kepada bupati, di masa akhir masa jabatan agar Garut dijadikan sebagai kota budaya dengan salah satu syaratnya ada perda tentang pemajuan kebudayaan.

“Jadi salah satu akibat dari belum adanya Perda dan Perbup Pemajuan Kebudayaan, selama ini anggaran di APBD Garut untuk pemajuan kebudayaan tidak ada,” ungkapnya.

Keberpihakan Pemkab Garut dalam memajukan kebudayaan dari sisi anggaran APBD terbilang tidak ada. Padahal kata Irwan, di kabupaten kota lain, anggaran untuk kegiatan seputar kebudayaan itu disediakan.

“Inilah yang membuat lemah, ketika ingin menuntut penganggaran khusus pemajuan kebudayaan, tidak ada payung hukum yang mengatur tentang itu, baik perupa perda atau perbup,” tandasnya.

Selama ini, lanjut Jiwan, kegiatan pemajuan kebudayaan mengandalkan dana swadaya, gotong royong dari berbagai pihak, termasuk Festival Kabuyutan yang diselenggarakan saat ini juga hasil dari penggalangan dana dari swadaya berbagai pihak.

”Inilah DKKG, kita tetap bekerja terus menerus memajukan kebudayaan dengan membuka jalur-jalur pendanaan walaupun regulasi di Garut belum mendukung,” pungkasnya.***Red

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI