• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Mei 23, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in dePolitik

Dinamika Internal Partai Golkar Indramayu Kian Memanas

bydejurnalcom
Rabu, 30 Desember 2020
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Indramayu – Dinamika internal Partai Golkar Indramayu atas klaim kepengurusan partai jelang penetapan keputusan Mahkamah Partai Golkar terhadap permohonan pengesahan Musda X DPD Partai Golkar Indramayu yang diselenggarakan 16 Juli 2020 lalu kian memanas.

Pasalnya, Plt. Sekretaris DPD Golkar Indramayu versi SK 17, Hilal Hirmawan dalam konferensi pers di gedung DPD Partai Golkar Indramayu, Senin (28/12/2020), menyatakan bahwa Musda (Musyawarah Daerah) X Partai Golkar Kabupaten Indramayu pada 16 Juli 2020 dinyatakan tidak sah. Hal ini karena saat penyelenggaraan Musda X tersebut tidak ada surat mandat dan tidak dihadiri oleh DPD Partai Golkar Propinsi Jawa Barat.

Hilal juga mengkalim saat ini DPD Partai Golkar Indramayu masih dipimpin oleh Aria Girinaya sebagai Plt. Ketua dan Hilal Hirmawan sebagai Plt. Sekretaris. Hilal sendiri menegaskan bahwa keberadaan mereka secara hukum sah sesuai dengan SK dari DPD I Jawa Barat.

BacaJuga :

PMII Soroti Pendidikan Politik di Ciamis, DPRD dan Partai Politik Diminta Tak Hanya Aktif Saat Pemilu

Akses PERLINSOS Kini Terhubung IKD, Disdukcapil Ciamis Bergerak Cepat Siapkan Operator Kecamatan

BAZNAS Tanggap Bencana Ciamis Turun ke Lokasi Dugaan Bunuh Diri di Jembatan Cirahong

“Apapun keputusan dan kebijakan yang dikeluarkan DPD Partai Golkar Indramayu, seluruh kader harus patuh dan tunduk karena keberadaan kami secara hukum sah dan sesuai dengan SK DPD I Jawa Barat,” ujarnya.

Hilal menyatakan jika tugas Pelaksana Tugas salah satunya adalah menggelar Musda yang rencananya akan dilaksanakan pada pertengahan bulan Januari atau akhir bulan Januari 2021 mendatang.

Pernyataan Plt. Sekretaris Hilal mendapat reaksi dari Tim Kuasa Hukum MUSDA X DPD Partai Golkar Indramayu, Mahpudin, yang menuding pernyataan Plt. Sekretaris dalam konferensi pers, menunjukkan sikap arogansi yang melampaui batas kewenangannya sebagai pelaksana tugas atas tudingan Musda X tidak sah.

“Pernyataan saudara Hilal Hilmawan pada konferensi pers di DPD Partai Golkar Indramayu kemarin yang menyatakan bahwa Musda (Musyawarah Daerah) X Partai Golkar Kabupaten Indramayu pada 16 Juli 2020 tidak sah adalah suatu sikap arogan yang melampaui batas kewenangannya sebagai Plt. Sekretaris,” tandasnya.

Menurut Mahpudin, soal MUSDA tersebut sebagaimana telah diketahui secara umum, bahwa saat ini masih dalam status sengketa secara hukum, atau dalam istilah terminologi Undang Undang Partai Politik adalah Perseliaihan Internal. Yang status perkaranya masih belum diputuskan oleh Mahkamah Partai Golkar.

Ia menegaskan, persoalan beda pendapat terkait sah dan tidak sahnya MUSDA X DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu tanggal 16 Juli 2020, tentu semua sepakat menungu keputusan dari Majelis Hakim Mahkamah Partai Golkar bukan oleh pernyataan sepihak dari pihak manapun. Begitulah sikap yang seharusnya dinyatakan oleh Plt. Sekretaris atau siapapun.

Maka dengan pernyataan Hilal Hilmawan tersebut, dapat dikatagorikan sebagai “Contempt of Court” pelecehan terhadap lembaga peradilan dan perlu digaris bawahi bahwa Mahkamah Partai itu adalah menjalankan amanat Undang-Undang sebagai lembaga peradilan dalam penyelesaian sengketa internal partai sebelum masuk pada ranah lembaga peradilan umum.

Ia juga menanggapi pernyataan lain terkait dukungan PK (Pimpinan Kecamatan Partai Golkar) patut juga dipertanyakan apakah status Plt. Punya Kewenangan membentuk PK PK baru sesuai selera atau melakukan konsolidasi organisasi? .

“Cobalah dibaca dengan cermat kitab kuning Partai Golkar dan pake kacamata yang tidak buram agar bisa berorganisasi dengan benar,” terangnya.

Bahwa soal de facto dan de jure kepengurusan DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu saat ini dalam status yang tidak normal, karena masih dalam posisi sengketa secara hukum, maka seharusnya semua pihak apalagi yang mengklaim dirinya kader golkar yang taat asas, dapat saling menahan diri untuk bersabar sampai pada keluarnya putusan Mahkamah Partai Golkar.

“Apapun diktum putusannya harus ditaati oleh pihak pihak terkait,” tuturnya.

Ia berharap, semoga dengan putusan Mahkamah Partai Golkar menjadi wasilah bersatunya kembali semua Kader Golkar Indramayu pasca Pilkada serentak yang telah usai.***Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Jelang Libur Nataru, Polres Cianjur Bentuk Tim Pemburu Kerumunan

Next Post

Akta Nikah Sudah Ditarik KUA Terbit Akta Cerai, Eddy Kustanto : Kami Ragu Absah

Related Posts

Satgas Citarum Harum sektor 7 Perkuat Pengawasan Terhadap aktifitas Pembuangan limbah di Purwakarta
deNews

Satgas Citarum Harum sektor 7 Perkuat Pengawasan Terhadap aktifitas Pembuangan limbah di Purwakarta

Jumat, 22 Mei 2026
Herdiat Beberkan Regulasi Baru Liga 2, PSGC Sudah Kantongi Sponsor
deNews

Herdiat Beberkan Regulasi Baru Liga 2, PSGC Sudah Kantongi Sponsor

Jumat, 22 Mei 2026
Forkopimcam Cibatu Monitoring IPAL SPPG, Pastikan Pengelolaan  Ramah Lingkungan
deNews

Forkopimcam Cibatu Monitoring IPAL SPPG, Pastikan Pengelolaan Ramah Lingkungan

Jumat, 22 Mei 2026
PMII Soroti Pendidikan Politik di Ciamis, DPRD dan Partai Politik Diminta Tak Hanya Aktif Saat Pemilu
deNews

PMII Soroti Pendidikan Politik di Ciamis, DPRD dan Partai Politik Diminta Tak Hanya Aktif Saat Pemilu

Jumat, 22 Mei 2026
Akses PERLINSOS Kini Terhubung IKD, Disdukcapil Ciamis Bergerak Cepat Siapkan Operator Kecamatan
deNews

Akses PERLINSOS Kini Terhubung IKD, Disdukcapil Ciamis Bergerak Cepat Siapkan Operator Kecamatan

Jumat, 22 Mei 2026
BAZNAS Tanggap Bencana Ciamis Turun ke Lokasi Dugaan Bunuh Diri di Jembatan Cirahong
deNews

BAZNAS Tanggap Bencana Ciamis Turun ke Lokasi Dugaan Bunuh Diri di Jembatan Cirahong

Jumat, 22 Mei 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021

Garut Gaduh! Ada Isu Makam Raden Tumenggung Ardikusumah Digali, Ini Fakta Sebenarnya

Senin, 14 Agustus 2023

KabarDaerah

Polres Purwakarta Kerahkan 585 Personel Untuk Pengamanan Pilkada 2024

Senin, 25 November 2024

Komisi II DPRD Garut Tinjau Fasilitas RSUD dr. Slamet, Dorong Penambahan Sarana ICU

Senin, 22 September 2025

Tingkatkan Darkum, Komunitas BIRBAKUM Bentuk Deputy Korcam

Kamis, 24 Oktober 2019

Gelar Pesona Budaya, Bupati Garut : Ciri Khas dan Keunggulan Suatu Masyarakat

Sabtu, 22 November 2025

Kapolres Purwakarta : Operasi Yustisi Sasaran Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan

Selasa, 15 September 2020

Dishub Kabupaten Garut Merespons Terkait Rencana Penambahan Jalur Kereta Api

Minggu, 13 April 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste