• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Juli 7, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Satreskrim Polres Garut Amankan Pemilik Toko Diduga Jual Barang Kadaluarsa

bydejurnalcom
Rabu, 9 Desember 2020
Reading Time: 1 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Satreskrim unit Tipiter Polres Garut mengamankan pemilik toko berikut barang bukti diduga menjual barang kadaluarsa sejak Kamis, 03 Desember 2020.

Kasat Reskrim Mohammad Devif, S.I.K melalui Plh Kasubbag Humas Polres Garut Ipda H Muslih Hidayat SH menyampaikan, pada hari Rabu tanggal 2 Desember unit Tipider Sat Reskrim Polres Garut menerima informasi dari masyarakat bahwa ada toko AD diduga telah menjual barang – barang kadaluarsa bertempat di Kp Salakuray, Kec. Bayongbong, yang dipajang di toko tersebut.

“Adapun nama pemilik Toko berinisial AD pria (40) tahun,” ungkapnya.

BacaJuga :

Tradisi Tasyakur Merawat Laut, Melestarikan Budaya Adat Pantai Santolo Yang digelar Oleh Nelayan Pantai Santolo

Dari Anak Kambing hingga Orang Tua Asuh, Desa Beber Bangun Masa Depan Lewat Deretan Inovasi yang Lahir dari Warga

340 Tahun Desa Beber, Milangkala Jadi Momentum Merawat Jejak Leluhur dan Menguatkan Jati Diri Masyarakat

Dikatakannya, Modus tersangka menjual barang – barang kadaluarsa kurang lebih dua minggu. Tersangka mendapatkan barangnya dari Bandung berinisial A, dari Karawang Timur berinisial Y, dan dari Cirebon berinisial V dengan cara tersangka membeli langsung ke alamat tersebut ataupun orang tersebut datang langsung ke toko milik tersangka.

Ia mengakui bahwa tersangka menjual barang – barang kadaluarsa tersebut ingin mendapatkan keuntungan lebih besar.

“Untuk sementara barang bukti dan pemilik toko kami tahan untuk pemeriksaan labih lanjut,” katanya.

Selain itu lanjut Muslih pihaknya akan melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut salah satunya dari ahli Disperindag Provinsi Jabar, Dinas Kesehatan, Provinsi Jabar dan Puslabfor Mabes Polri.

Tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf A,B,G,I dan J Undang -Undang RI Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan kurungan 5 tahun,” pungkasnya.***Udg.

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Komite Pencegahan Korupsi Garut Klaim Temukan Dugaan Gratifikasi Pemalsuan Dokumen Hak Atas Tanah

Next Post

Dadang Rusdiana Optimis, Tunggu Hitung Resmi KPU

Related Posts

Disdik Garut Fasilitasi Aspirasi Orang Tua Siswa, Usulkan Penambahan Kuota Untuk Beberapa SMPN di Garut  kepada Bupati
deNews

Disdik Garut Fasilitasi Aspirasi Orang Tua Siswa, Usulkan Penambahan Kuota Untuk Beberapa SMPN di Garut kepada Bupati

Senin, 6 Juli 2026
Yuk Hijrah! PCNU Ciamis Buka Program Hapus Tato Gratis untuk Laki-laki dan Perempuan
deNews

Yuk Hijrah! PCNU Ciamis Buka Program Hapus Tato Gratis untuk Laki-laki dan Perempuan

Senin, 6 Juli 2026
Wakil Ketua Komite SMPN 1 Garut Dorong Kebijakan Fleksibel SPMB 2026, Minta Semua Anak Tetap Bisa Bersekolah
deNews

Wakil Ketua Komite SMPN 1 Garut Dorong Kebijakan Fleksibel SPMB 2026, Minta Semua Anak Tetap Bisa Bersekolah

Senin, 6 Juli 2026
Tradisi Tasyakur Merawat Laut, Melestarikan Budaya Adat Pantai Santolo Yang digelar Oleh Nelayan Pantai Santolo
deNews

Tradisi Tasyakur Merawat Laut, Melestarikan Budaya Adat Pantai Santolo Yang digelar Oleh Nelayan Pantai Santolo

Senin, 6 Juli 2026
Dari Anak Kambing hingga Orang Tua Asuh, Desa Beber Bangun Masa Depan Lewat Deretan Inovasi yang Lahir dari Warga
deNews

Dari Anak Kambing hingga Orang Tua Asuh, Desa Beber Bangun Masa Depan Lewat Deretan Inovasi yang Lahir dari Warga

Minggu, 5 Juli 2026
340 Tahun Desa Beber, Milangkala Jadi Momentum Merawat Jejak Leluhur dan Menguatkan Jati Diri Masyarakat
deNews

340 Tahun Desa Beber, Milangkala Jadi Momentum Merawat Jejak Leluhur dan Menguatkan Jati Diri Masyarakat

Minggu, 5 Juli 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

KabarDaerah

SDN 2 Sukakarya Samarang, Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW

Kamis, 18 September 2025

DPMPTSP Tegaskan Dapur MBG Harus Penuhi Standar SLHS

Selasa, 30 September 2025

Legislator F PAN DPRD Kabupaten Bandung Tedi Supriadi, S.Pd.I., M.Si : Banjir Tak Sebatas Bantuan Tapi Penanganan

Selasa, 11 Maret 2025

Komisi X DPR RI Kunjungi Perpustakaan Kabupatem Bandung, Dede Yusuf : Literasi Masyarakat Rendah

Rabu, 21 Oktober 2020

1 Ton Beras Sample Dari Bulog Dikembalikan Dianggap Tak Layak Konsumsi

Jumat, 15 Mei 2020

Panen Cabai Di Sukatani, Geliat Awal Bumdes Tingkatkan Pendapatan Asli Desa

Minggu, 3 Mei 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste