• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, April 7, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Awak Media Dilarang Liput Vaksinasi Tahap Pertama Kabupaten Bekasi, Ini Kata Direktur LKBHMI

bydejurnalcom
Jumat, 29 Januari 2021
Reading Time: 2 mins read
Awak Media Dilarang Liput Vaksinasi Tahap Pertama Kabupaten Bekasi, Ini Kata Direktur LKBHMI
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bekasi – Terkait pelarangan terhadap sejumlah awak media dalam melakukan kegiatan peliputan yang di lakukan oleh pihak penyelenggara vaksinasi covid 19 tahap pertama di Kabupaten Bekasi, menuai komentar banyak kalangan di masyarakat Kabupaten Bekasi. Pasalnya, saat ini masyarakat tengah membutuhkan informasi yang mampu memberikan jawaban atas keraguan terhadap Vaksin Sinovac.

Salah satu tanggapan yang di lontarkan oleh Direktur Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Bekasi, Friko mengatakan demi tersebarnya informasi yang dibutuhkan masyarakat secara transparan, seharusnya Pemerintah Kabupaten Bekasi menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Seperti yang tertuang dalam undang undang mengenai peliputan suatu informasi pada Pasal 28-F UUD 1945 menjamin sepenuhnya hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Selanjutnya Pasal 4 ayat (3) UU No.
40 Tahun 1999 tentang Pers.

BacaJuga :

Dukung MBG, Disnakkan Ciamis Jamin Pasokan Telur, Ayam dan Daging Aman

Digelar 25 April 2026 Setelah Seleksi Tambahan, Pilkades PAW Desa Margahayu Selatan Diikuti 3 Kandidat

Hidroponik Budi Daya Melon Fujisawa BUMDes Marsela Mahardika Mulai Bahkan Hasil

“Bahkan Pasal 6 huruf a UU Pers menegaskan bahwa peranan pers adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui,” ucap Friko dan juga sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Bhayangkara,kamis (28/01/2021).

Masih menurutnya, juga ada sanksi pidana maupun denda terhadap pihak-pihak yang melarang peliputan berita yang akan di lakukan oleh kawan kawan pers. ini tertuang dalam Pasal 18.

1. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

“Jika pers dilarang meliput, ini sama saja merenggut hak masyarakat secara luas untuk mengetahui suatu kebenaran informasi. kami pun belum mendapat keterangan jelas mengenai larangan meliput/mengambil gambar oleh pers yang di lakukan oleh pihak penyelenggara. anehnya, tidak ada solusi di samping pelarangan ini. misal boleh meliput, namun beberapa perwakilan pers saja, atau pihak penyelenggara menyiapkan layar yang menayangkan secara live prosesi vaksinasi di dalam ruangan itu. jika terjadi hal seperti ini, maka sangat wajar apabila terjadi miss persepsi di masyarakat, kesannya ada yang di tutup tutupi dari program vaksinasi ini” tegasnya.

Ia juga menambahkan, “Kan kita sama sama tau, tak sedikit masyarakat yang kontra dengan program vaksinasi covid 19 ini, ya seharusnya pemerintah bersama sama menggandeng kawan kawan pers untuk dapat saling bersinergi dalam hal menyebar luaskan pemberitaan baik ini, tujuannya agar dapat mengembalikan tingkat kesadaran masyarakat akan pentingnya vaksinasi covid19” tutupnya.**Eka/Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Ponpes Masih Tahap Pembangunan, Bisa Terima Dana BOP Pesantren?

Next Post

Kejari Subang : Bisa 100 Saksi Dipanggil Terkait Kasus Dugaan SPPD Fiktif

Related Posts

Razia dan Tes Urine Lapas Ciamis, Semua Negatif Narkoba
deNews

Razia dan Tes Urine Lapas Ciamis, Semua Negatif Narkoba

Selasa, 7 April 2026
Halal Bihalal Pendidikan Ciamis, Bupati Herdiat Ajak Guru Tetap Semangat Dalam Keterbatasan 
deNews

Halal Bihalal Pendidikan Ciamis, Bupati Herdiat Ajak Guru Tetap Semangat Dalam Keterbatasan 

Selasa, 7 April 2026
Fokus Perbaiki Pengelolaan Sampah, DPRKPLH Ciamis Tertibkan TPS Bermasalah
deNews

Fokus Perbaiki Pengelolaan Sampah, DPRKPLH Ciamis Tertibkan TPS Bermasalah

Selasa, 7 April 2026
Dukung MBG, Disnakkan Ciamis Jamin Pasokan Telur, Ayam dan Daging Aman
deNews

Dukung MBG, Disnakkan Ciamis Jamin Pasokan Telur, Ayam dan Daging Aman

Selasa, 7 April 2026
Digelar 25 April 2026 Setelah Seleksi Tambahan, Pilkades PAW Desa Margahayu Selatan Diikuti 3 Kandidat
deNews

Digelar 25 April 2026 Setelah Seleksi Tambahan, Pilkades PAW Desa Margahayu Selatan Diikuti 3 Kandidat

Selasa, 7 April 2026
Hidroponik Budi Daya Melon Fujisawa BUMDes Marsela Mahardika Mulai Bahkan Hasil
deNews

Hidroponik Budi Daya Melon Fujisawa BUMDes Marsela Mahardika Mulai Bahkan Hasil

Selasa, 7 April 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Garut Gaduh! Ada Isu Makam Raden Tumenggung Ardikusumah Digali, Ini Fakta Sebenarnya

Senin, 14 Agustus 2023
Andrianto (kiri) saat bersama Siti Mamduhah, Ketua DKKG Kang Jiwan dan salah satu legislator Garut Syamsudin saat berziarah ke makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong, bebebrapa waktu lalu.

Kini, Makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong Garut Banyak Diziarahi Tokoh Masyarakat

Sabtu, 22 Juli 2023

KabarDaerah

Kades Songgom Pimpin Langsung Pembagian BLT DD Tahap 2

Selasa, 8 Juni 2021

Banyak Bangunan Liar di Sepanjang Exit Tol Soreang, Dinas PUTR Kabupaten Bandung Larang Pembangunan Tanpa Izin

Kamis, 13 Februari 2025

Jadi Program Kerja Unggulan, Ikatan Alumni SMPN 1 Garut Adakan Kegiatan Donor Darah

Minggu, 27 Maret 2022

DPMD Kabupaten Bandung Gelar Sosialisasi Indeks Desa, Ini Tujuannya

Rabu, 21 Mei 2025

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021

Air PDAM Tirta Intan Tak Mengalir, Pelayanan Puskesmas Terganggu

Senin, 24 Juni 2019

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste