Dejurnal.com, Karawang – Proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Dan hari ini ATR/BPN Kantah Kabupaten Karawang melakukan penyerahan Sertifikat Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yang dilaksanakan di Aula Husni Hamid Komplek Pemda Karawang, Selasa (05/01/2021).
“Program PTSL Kabupaten Karawang tahun 2021 merupakan sisa dari penyelesaian tahun 2020 dengan target 25.800 sertifikat yang sudah seratus persen selesai, dan pada hari ini sebanyak 5.800 sertifikat sisa target tahun 2020 telah diserahan secara virtual oleh Presiden Joko Widodo, kesulitan yang kami hadapi tahun pandemi ini adalah keterbatasan untuk berinteraksi langsumg dengan naayarakat pemohon” ujar Kepala BPN/ATR Karawang, Fitriyani Hasibuan. Dipl.PH.MM
Penyerahan 5.800 Sertifikat ini dengan melakukan Video Confrence dengan Presiden RI dihadiri oleh Bupati Karawang dr. Hj Cellica Nurrachadiana, Kepala Kantor ATR/BPN Karawang Fitriyani Hasibuan, Dandim 0604 Medi Haryo Wibowo, Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra, serta jajaran Forkominda Kabuoaten Karawang.
Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018. ***GD/RF