Dejurnal.com, Karawang – Terkait adanya temuan BPK RI dalam pembangunan RKB dan rehab ruang kelas 13 SMP penerima manfaat anggaran DAK tahun 2020 sehingga timbul TGR (Tagihan Ganti Rugi).
Kabid SMP Disdikpora Karawang Supandi menekankan bahwa Panitia pembangunan dan Kepsek harus bertanggung jawab dan mengembalikan uang negara. “Hal itu dianggap melanggar kontruksi versi temuan BPK RI,” Katanya kepada Dejurnal.com, Rabu (20/1/2021).
Menurut Supandi, LHP BPK belum di terima Disdikpora namun kabar besaran proyek Swakelola DAK 2020 yang harus dikembalikan setiap sekolah jumlah nominal uang pengembaliannya TGRnya bervariasi.
Hal itu terjadi karena miss teknis dalam menjabarkan hasil pembangunan antara pihak konsultan panitia dan BPK.
“Namun kendati demikian bidang SMP akan tetap patuh tethadap laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK kendati beda persepsi namun endingnya sama,” jelasnya.
Jajaran Bidang SMP sejak proyek swakelola digelar secara kontinyu turun melakukan pengawasan ke lokasi sekolah penerima manfaat serta bekerja sama dengan konsultan perencanaan yang ditunjuk Disdikpora secara verbal seluruh RKB dan rehab ringan serta kontruksi lainnya telah sesuai aturan dari segi teknis dan bahan material.
“Kami secara maksimal melakukan pengawasan penggunaan dana DAK bahkan sering memberikan masukan kepada panitia swakelola 13 SMP agar menggunakan anggaran dengan baik dan benar termasuk menerima masukan dari konsultan perencaan dan fasilitator agar tidak kecolongan dalam pengadaam bahan material dan penataan kontruksi yang berpedoman pada gambar dan RAB. ” paparnya.
Dikatakan Supendi, LHP yang berujung TGR bukan rahasia umum yang terpenting kepatuhan akan pengembalian uang negara ranahnya panitia pembangunan yang harus mengembalikan begitu juga kunjungannya ke sejumlah SMP hanya sebatas monitoring dan tugas pengawasan saja serta tidak pernah meminta uang pada panitia dan Kepsek apalagi kepada pihak konsultan perencana dan fasilitator.
“Karena dari anggaran DAK 2020 yang diperuntukan rehab dan RKB serta bangunan ruang perpus dan laboratorium bidang SMP seluruhnya mencapai Rp 10 miliar sedangkan pembayaran konsultan perencanaan sebesar Rp 157 juta semuanya sudah dicairkan akhir Desember 2020 dan tinggal membayar TGR ke kas negara,” pungkasnya.***RF