Dejurnal.com, Karawang – Akhir-akhir ini dunia sedang ramai membicarakan tentang Vaksin.Vaksinasi adalah pemberian Vaksin ke dalam tubuh seseorang untuk memberikan kekebalan terhadap penyakit tersebut.
Dasar Hukum Vaksinasi Covid di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan dan pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19 ).
“Tenaga kesehatan di Karawang banyak yang terpapar Virus Covid, yang mana pekerjaan mereka sangat beresiko terpapar Virus tersebut, seiring dengan program pemerintah pusat tentang Vaksinasi Covid, kami memantau apa yang di lakukan pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Kesehatan terhadap tenaga kesehatan yang bekerja di instansi layanan kesehatan pemerintah maupun di instansi layanan kesehatan swasta, agar mereka di utamakan di berikan Vaksin Covid tersebut, sehingga Rekan Nakes bisa terproteksi terhadap Virus mematikan tersebut,” terang Karnadi Adi Kusuma, SKM, SH, MH Ketua Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia ( MHKI ) Karawang.
Karnadi juga menyatakan agar Dinas Kesehatan meminta jatah vaksin Covid lebih banyak karena Karawang beberapa hari ini masuk zona Hitam di Jawa Barat, sehingga selain Nakes, masyarakat umum pun agar bisa mendapatkan Vaksin Covid tersebut.***RF