• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Januari 16, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Reforma Agraria di Garut Terancam Mandek, Dampak Ketakutan Berlebihan Birokrat?

bydejurnalcom
Rabu, 31 Desember 2025
Reading Time: 2 mins read
Reforma Agraria di Garut Terancam Mandek, Dampak Ketakutan Berlebihan Birokrat?
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut — Program reforma agraria di Kabupaten Garut, khususnya Desa Tegalgede, Kecamatan Pakenjeng berada pada titik nadir. Pasalnya, distribusi 1.059 sertifikat tanah hasil pelepasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Condong yang seharusnya menjadi bagian dari percepatan reforma agraria nasional, kini terancam tertunda dan berpotensi memicu konflik sosial.

Hal itu disampikan tokoh masyarakat Garut Selatan sekaligus Kuasa Hukum Pemerintah Desa Tegalgede, Dr. KH. Asep Dadang, S.H., S.IP., S.Pd.I., M.Si., dalam rilis yang diterima dejurnal.com, Selasa (30/12/2025.

“Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Bupati Garut agar tidak ragu menjalankan mandat negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, jika negara ragu hari ini, yang dipertaruhkan bukan sekadar administrasi pertanahan, melainkan kepercayaan rakyat terhadap kehadiran negara itu sendiri,” tandasnya.

BacaJuga :

DPRD Kabupaten Garut Laporkan Dua Unggahan Video Viral Berisi Konten Hoax

BPN Garut Tegaskan Sertifikat Tanah SMA YBHM Sah, Buka Ruang Evaluasi Usai Aksi Bela Wakaf

Gerbang Digembok, Siswa SMA YBHM Garut Gagal Belajar

Asep Dadang menegaskan bahwa seluruh tahapan reforma agraria di Tegalgede telah ditempuh secara sah dan berlapis, mulai dari pelepasan HGU, verifikasi sosial, hingga musyawarah masyarakat yang telah disepakati sejak April 2022 sampai kepada terbitnya Keputuasan Bupati Garut Nomor 100.3.3.2/KEP.469=DISPERKIM/2025.

“Namun hingga saat ini sertifikat tanah yang menjadi hak konstitusional warga belum juga didistribusikan, apakah ada keraguan atas keputusan yang telah diterbitkan pemerintah sendiri?” sesalnya.

Menurut Asep Dadang, keterlambatan tersebut bukan disebabkan kekurangan dasar hukum, melainkan akibat ketakutan birokrasi yang berlebihan serta tekanan opini yang tidak proporsional sampai kepada permintaan pembatalan Keputusan Bupati Garut.

“Lantas apakah ketakutan ini akan dijadikan landasan? Sementara lebih dari seribu warga telah menunggu puluhan tahun. Jangan sampai hak rakyat dikorbankan demi rasa aman semu pejabat,” ujarnya.

Asep Dadang menegaskan bahwa reforma agraria bukan kebijakan opsional, melainkan perintah langsung UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, PP No. 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, Perpres No. 62 Tahun 2023 dan Permenko Perekonomian No. 11 Tahun 2024 tentang penguatan peran GTRA

“Penundaan distribusi sertifikat tanpa dasar hukum yang jelas dapat dikualifikasikan sebagai maladministrasi dan pelanggaran asas kepastian hukum,” tegasnya.

Asep Dadang juga menilai Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Garut yang seharusnya menjadi motor percepatan, bukan sekadar struktur administratif tanpa daya eksekusi.

“GTRA dibentuk untuk menyelesaikan, bukan menunda. Jika GTRA pasif, reforma agraria hanya menjadi slogan,” tegasnya.

Dalam konteks Tegalgede, menurut Asep Dadang, negara sejatinya bukan hanya memberi tanah, melainkan mengembalikan hak rakyat yang secara hukum dan sosial telah diakui.

“Reforma agraria adalah janji negara. Jika janji ini diingkari, yang lahir bukan ketertiban, melainkan kekecewaan kolektif,” pungkas Asep Dadang.***Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Garutpt. condongreforma agraria
Previous Post

Kabupaten Bandung Raih Juara 2 dan 3 Anugerah Gapura Sri Baduga Desa dan Kelurahan Tingkat Jawa Barat

Next Post

Kado Akhir Tahun Ciamis 2025 Juara 1 Gapura Sri Baduga, Sindangrasa Diguyur Apresiasi Rp 9 Miliar

Related Posts

Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf
deNews

Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf

Kamis, 15 Januari 2026
Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku
deNews

Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku

Kamis, 15 Januari 2026
Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA
deNews

Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA

Kamis, 15 Januari 2026
DPRD Kabupaten Garut Laporkan Dua Unggahan Video Viral Berisi Konten Hoax
Parlementaria

DPRD Kabupaten Garut Laporkan Dua Unggahan Video Viral Berisi Konten Hoax

Rabu, 14 Januari 2026
BPN Garut Tegaskan Sertifikat Tanah SMA YBHM Sah, Buka Ruang Evaluasi Usai Aksi Bela Wakaf
deNews

BPN Garut Tegaskan Sertifikat Tanah SMA YBHM Sah, Buka Ruang Evaluasi Usai Aksi Bela Wakaf

Senin, 12 Januari 2026
Gerbang Digembok, Siswa SMA YBHM Garut Gagal Belajar
deNews

Gerbang Digembok, Siswa SMA YBHM Garut Gagal Belajar

Senin, 12 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019

KabarDaerah

Tangkapan layar akun tiktok Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

Bupati Indramayu Lucky Hakim Liburan Lebaran ke Jepang, Jadi Sorotan Publik

Senin, 7 April 2025

Sinergitas Kejari dan Pemkab Purwakarta dalam Pencegahan Korupsi

Rabu, 23 April 2025
Stasiun Cikajang yang memiliki ketinggian +1.246 meter diatas permukaan laut, merupakan stasiun tertinggi di Indonesia

Lika-Liku Jalur Kereta Api Garut-Cikajang, Dari Pembangunan Sampai Rencana Reaktivasi

Selasa, 13 Mei 2025

Dinsos Garut Janjikan BPJS Gratis untuk Nenek Kayah

Selasa, 6 Maret 2018

Jika Terpilih Jadi Bupati Bandung, Dadang Supriatba Akan Bangun Pasar Primer

Senin, 19 Oktober 2020

Satnarkoba Polres Garut Ungkap Penyalahgunaan Narkoba Jenis Ganja

Selasa, 8 September 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste