Dejurnal.com, Jakarta – Pemberangkatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri, saat ini prosesnya dinilai semakin semrawut, baik tentang relugasi maupun tentang pemberian visanya yang sembarangan tanpa ada kontrol yang jelas dari pemangku kebijakan.
Hal ini terbukti dengan berjamurnya pemroses liar yang tidak mempunyai SIUP/PT (PPTKIS) dan jelas udah melangar UU No. 18/2017, runutan dari UU No. 39/2004 yang mengatur tata-cara pemerosesan yang benar agar tidak melanggar norma hukum yang berlaku di negeri ini.
Hasil penelusuran dejurnal.com, seorang oknum bernama Aidar tanpa PPTKIS yang jelas bisa bebas memberangkatkan seorang tenaga kerja wanita (TKW) dari Sukabumi atas nama Kartika Sari bin Tatin yang memiliki visa kerja selama 90 hari dan dipakai untuk bekerja ke luar negeri dengan kontrak selama dua tahun.
Seharusnya pemerintah bisa lebih teliti dan ikut mengawasi serta harus bekerja-sama dengan kedutaan yang mengeluarkan visa umum untuk kerja selama 90 hari tapi dipakai buat bekerja yang kontrak kerjanya 2 tahun. Pasalnya, berdasar acuan Kepmenaker No. 260 Tahun 2015 Tentang Larangan Penempatan TKI ke Timur Tengah serta UU No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Artinya, oknum yang memberangkatkan TKI seperti itu jelas tidak taat pada aturan yang berlaku dan melanggar hukum.
Sampai berita ini diturunkan, pihak BP2MI dan Disnaker pusat belum bisa diminta klarifikasi terkait dengan semakin maraknya penempatan TKI illegal terutama keluar-negeri.***