Dejurnal.com, Garut – Musyawarah Kerja Daerah (Muskerda) Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Garut pada Sabtu, 28 Juni 2025 lalu di Gedung Pendopo Kabupaten Garut telah menetapkan lima agenda strategis yang akan dikonsultasikan secara resmi kepada DPRD dan Pemerintah Kabupaten Garut. Lima agenda strategis tersebut disusun sebagai respons terhadap berbagai tantangan aktual di tingkat desa, baik terkait aspek lingkungan, digitalisasi, sinkronisasi pembangunan, hingga kesejahteraan perangkat desa.
“Kami ingin lima agenda ini menjadi bahan kebijakan konkret pemerintah daerah, karena desa bukan hanya objek pembangunan, tapi subjek utama yang perlu dilibatkan sejak awal,” kata Ketua PPDI Kabupaten Garut, Muslim Syafaat dalam keterangan pers yang diterima dejurnal.com, Jumat (4/7/2025).
Menurut Muslim, lima agenda strategis PPDI Garut meliputi penguatan desa lingkungan Hidup, Transformasi Digital Desa dan SPBE, Sinkronisasi Perencanaan Desa, Daerah, dan Nasional, Penguatan Ekonomi Lokal Desa serta Penyesuaian Siltap Perangkat Desa dengan UMK Garut.
“Resume hukum hasil Muskerda sudah disusun untuk menjadi dasar resmi permohonan audiensi dan konsultasi publik dengan DPRD dan Bupati,” ujarnya.
Muslim menambahkan, seluruh usulan mengacu pada Undang-Undang Desa, UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, serta ketentuan tentang diskresi kepala daerah dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Dalam waktu dekat, PPDI akan melayangkan surat permohonan audiensi resmi kepada Ketua DPRD Kabupaten Garut, yang juga ditembuskan kepada Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, dan unsur legislatif terkait.
“Kami ingin terlibat dalam proses perumusan kebijakan daerah, tidak hanya sebagai pelaksana, tapi juga sebagai pengusul yang sah secara hukum,” kata Muslim.
Muslim berharap, audiensi tersebut dapat menghadirkan Bupati, Wakil Bupati, Sekda, Komisi I DPRD, Badan Legislasi Daerah, hingga Kepala DPMD, untuk menerima pemaparan resmi dari PPDI Kabupaten Garut.
“Langkah PPDI Garut ini mudah-mudahan menjadi terobosan baru di tingkat lokal, di mana organisasi perangkat desa dapat diposisikan sebagai aktor kebijakan, bukan semata pelaksana birokrasi. Dengan memperkuat basis hukum, agenda yang dibawa bisa menjadi bahan pertimbangan penting dalam proses perumusan produk hukum daerah, serta memperkuat otonomi desa dalam kerangka sistem pemerintahan nasional,” pungkasnya.***Red