Dejurnal.com, Garut – Ditangkapnya DA atau dikenal dengan Dadang Buaya, pria bersama rekannya yang viral mendatangi Koramil 1119 Pameungpeuk karena adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka.
Hal ini diungkapkan Kapolres Garut AKBP Adi Benny Cahyono S.H., S.I.K., M.Si yang didampingi Dandim 0611 Garut Letkol Czi.,Dr. Deni Iskandar, ST, M Han, MDM, CAN bersama Letkol CPM Imran Ilyas, SH dalam jumpa Pers Rilis bertempat di halaman Polres Garut, Senin (31/5/2021).
“Selain itu dia membawa senjata tajam tanpa izin, kekerasan di muka umum dan penganiayaan sebagai mana di maksud dalam UU darurat No 12 tahun 1951 pasal 170 dan junto 351 KUHP,” kata Kapolres Garut.
Lanjut dikatakan Benny kronologis kejadian terjadi pada hari Jumat ( 28 / 5 ) di daerah Sayang Heulang, berawal dari perselisihan antara tersangka dengan nelayan.
Karena merasa terancam oleh tersangka yang diancam Senjata tajam (sajam ), korban melaporkan kepada saudaranya bernama Safrudin anggota TNI dari kesatuan Kodim Depok.
Ia menjelaskan di sana korban dan Safrudin terjadi adu mulut dan berkelahi, melihat kejadian tersebut masyarakat melaporkan kepada anggota Polisi Bhabinkamtibmas Bripka Bedu Jubaedi untuk mengamankan namun, oleh tersangka tersebut sempat akan di bacok juga.
“Tersangka dikenakan pasal UU darurat dan UU hukum pidana, barang bukti yang disita diantaranya Samurai, 2 buah Golok, tongkat besi dan satu botol miras,” pungkasnya.
Sementara itu Dandim 0611 / Garut Letkol Czi Deni Iskandar
mengatakan yang disampaikan Pak Kapolres tadi memang betul karena pas kebetulan pada hari itu kami pun sedang melakukan dinas khusus sesuai perintah pimpinan di Garut Selatan dan pada kejadian tersebut langsung menuju ke Koramil 1119 Pamempeuk.
“Untuk itu kami menegaskan bahwa tidak ada pengrusakan yang terjadi di Koramil 1119 Pameungpeuk, saya tahu persis kejadian di lapangan itu,”imbuhnya.
Dandim menegaskan kepada semua, tidak ada penyerangan atau penghancuran markas Koramil 1119 Pamempeuk. “Silakan dicek sekarang kondisinya masih utuh, bangunannya masih berdiri, pagarnya masih kokoh seperti biasa,” ujarnya.
Ia menambahkan tidak ada penghancuran dan perusakan. Yang ada tadi betul yang disampaikan pak Kapolres adalah pengejaran, karena itu anggota TNI pasti dia mencari perlindungan ke Koramil setempat dan akhirnya tersangka juga mengejar ke Koramil 1119.
Tapi tidak bisa masuk ke sana karena memang Bintara, Babinsa menghadang di depan portal markas kami dan mengamankan senjata tajam yang dibawa pelaku.
“Kami berkoordinasi langsung telepon pak Kapolres untuk segera melakukan penangkapan karena masyarakat resah dengan adanya kejadian ini,” ujarnya.
Berkat koordinasi dengan Pak Kapolres, Polsek di sana, Koramil keadaan kondusif aman dan terkendali tidak ada masalah.
“saya akan bekerja sama dengan Pak Kapolres, di mana pun tindak pidana premanisme dan Pemerintah Kabupaten Garut khususnya tidak mengizinkan adanya tindakan premanisme yang ada di wilayah hukum kabupaten Garut,” pungkas Dandim 0611 Garut.
Ditempat yang sama Denpom III/2 Garut Letkol CPM Imran Ilyas, SH, terkait porsonil TNI, yang bermasalah kami melakukan pemeriksaan terhadap oknumnya karena yang bersangkutan memang berada di wilayah Garut.
“Dalam hal in yang bersangkutan kita kembalikan kepada kesatuannya karena, terkait dengan pelanggaran disiplin yang dilakukannya,” katanya.
Menurutnya dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan memang kebetulan kegiatannya adalah silaturahmi keluarga yang mana dia baru saja kehilangan anaknya yang meninggal dan rencananya akan memperbaiki kuburan anaknya dengan permanen.
“Iya, betul dia ada izin tapi melewati dari pada kegarnisunan wilayah yang bersangkutan hanya sampai ke wilayah Jabodetabek saja. Tapi beliau sudah memasuki wilayah Garut,” tutupnya.*** Udg