Dejurnal, Ciamis,- Pemerintah Kabupaten Ciamis resmi memperkuat kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara, melalui penandatanganan nota kesepakatan (MoU) di Aula Sekretariat Daerah Ciamis pada Kamis (03/07/2025).
Langkah tersebut menjadi wujud konkret dalam memperkuat komitmen tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good governance), sekaligus implementasi dari program nasional “Jaga Desa” yang digagas Kejaksaan Agung RI dan ditindaklanjuti Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Penandatanganan diikuti langsung oleh para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, dan Kepala Desa se-Kabupaten Ciamis, baik secara tatap muka maupun virtual.
Bupati Ciamis Dr. H. Herdiat Sunarya dalam sambutannya menekankan bahwa kerja sama tersebut bukan sekadar formalitas, namun harus diikuti dengan langkah konkret oleh seluruh perangkat daerah dan desa.
“Nota kesepahaman ini bukan hanya seremoni tahunan. Saya ingin ada tindak lanjut yang serius, terutama dari para Kepala OPD dan Kepala Desa. Jangan sampai ini hanya jadi dokumen tanpa dampak,” tegasnya
Bupati Herdiat mengingatkan bahwa banyak persoalan hukum muncul bukan karena kesengajaan, tetapi akibat kurangnya pemahaman terhadap regulasi yang terus berubah. Hal ini sangat rawan terjadi di tingkat desa yang sering mengalami rotasi perangkat.
“Kita tidak ingin ada pejabat publik tersandung hukum hanya karena ketidaktahuan. Setiap tahun ada perubahan regulasi. Jika tidak update, kita akan tertinggal,” ujarnya.
Bupati Herdiat menegaskan pentingnya kecermatan, kehati-hatian, serta pembaruan informasi dalam pengelolaan anggaran.
“Kita tidak hanya bekerja untuk hari ini, tapi juga untuk keselamatan dunia akhirat,” tambahnya.
Bupati Herdiat berharap setiap program pembangunan dapat berjalan secara efektif, aman secara hukum, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
“Pemerintahan yang bersih hanya bisa terwujud jika semua unsu kabupaten hingga desa memahami peran, aturan, dan tanggung jawab masing-masing,” tuturnya.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, R. Sudaryono, S.H., M.H., menyampaikan kesiapannya untuk memberikan pendampingan hukum bagi Pemkab Ciamis di berbagai sektor strategis.
Menurut Sudaryono kerja sama tersebut bukan untuk mencari-cari kesalahan, tetapi sebagai langkah proaktif membangun tata kelola pemerintahan yang efisien dan bertanggung jawab.
“Pendampingan ini tidak semata-mata pengawasan. Kami ingin hadir sebagai mitra yang membantu merumuskan kebijakan agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” ungkapnya
Sudaryono menyebut Kejari siap mengawal pelaksanaan program di bidang pangan, pendidikan, kesehatan, dan keuangan daerah agar tepat sasaran dan sesuai regulasi.
Nota kesepakatan tersebut diharapkan menjadi fondasi kuat dalam membangun kesadaran hukum di lingkungan pemerintah daerah, khususnya hingga ke level desa yang seringkali menghadapi tantangan administratif.
Dengan penguatan sinergi antara Pemda dan institusi hukum, Kabupaten Ciamis meneguhkan langkahnya menuju tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik. (Nay Sunarti)