• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, September 22, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

SMKN 1 Cijeungjing Mangkrak Kejari Ciamis Tahan 4 Tersangka, Negara Rugi Rp2,7 Miliar

bydejurnalcom
Rabu, 17 September 2025
Reading Time: 2 mins read
SMKN 1 Cijeungjing Mangkrak Kejari Ciamis Tahan 4 Tersangka, Negara Rugi Rp2,7 Miliar
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Ciamis,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 1 Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, tahun anggaran 2023.

Kepala Kejari Ciamis, R. Sudaryono, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan kerugian negara sebesar Rp2,77 miliar berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat.

“Proses penyidikan telah dilakukan secara mendalam. Hingga kini, sedikitnya 27 saksi telah dimintai keterangan, termasuk ahli fisik dari Politeknik Negeri Bandung yang turut melakukan pengecekan langsung ke lokasi pembangunan,” ujarnya.

BacaJuga :

Pelantikan Ketarunaan Gapura Panca Waluya Angkatan XII Di SMKN 1 Binong

Pemkab Ciamis dan Kejari Perkuat Sinergi Hukum demi Pemerintahan Bersih dari Desa hingga Kabupaten

Tragis! Rumah di Cijeungjing Terbakar, Dibakar Pemilik yang Alami Gangguan Jiwa

Dikatakan Sudaryono dari rangkaian penyidikan, Kejari menilai telah terpenuhi minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.

“Atas dasar itu, hari ini kami umumkan empat orang sebagai tersangka,” ucapnya.

Menurut Sudaryono ada empat tersangka masing-masing berperan dalam proses pembangunan USB SMKN 1 Cijeungjing tersebut yaitu EK selaku PPK Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, JP kontraktor pelaksana, serta dua konsultan pengawas berinisial S dan IS.

“Para tersangka akan kami tahan sementara selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan,” tegasnya

Sudaryono menyebutkan para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasi Pidsus Kejari Ciamis, M. Herris Priyadi, S.H., mengungkapkan adanya sejumlah penyimpangan yang menyebabkan bangunan SMKN 1 Cijeungjing tidak layak fungsi.

Baca juga : Pembangunan SMKN 1 Cijeungjing Masih Dalam Pengerjaan Sudah Pada Rusak 

Baca juga : Pembangunan SMKN 1 Cijeungjing Di Selidiki Kejari Ciamis, Diduga Ada Kerugian Negara

Menurut Herris, EK selaku pengendali kontrak dan JP sebagai pelaksana proyek tidak melaksanakan tanggung jawab sesuai perjanjian. Mereka bahkan menunjuk personel yang tidak tercantum dalam kontrak.

Sementara itu, konsultan pengawas S dan IS terbukti tidak mengirimkan tenaga ahli bersertifikat sebagaimana ditawarkan. Hanya IS yang dikirim, namun tidak memiliki kualifikasi sesuai kontrak.

“Konsultan harus profesional karena merekalah yang memastikan kualitas bangunan. Namun dalam kasus ini, pengawasan lemah sehingga terjadi penurunan konstruksi dan bangunan gagal fungsi,” jelas Herris.

Dari hasil audit, kerugian negara terdiri dari Rp2,6 miliar dalam kontrak pembangunan dan sekitar Rp97 juta dari konsultan.

Lebih lanjut, Herris menegaskan bahwa penetapan tersangka hanya berdasarkan alat bukti yang sah. Saat ini, belum ada rencana penambahan tersangka baru.

Ia menambahkan, penanganan perkara korupsi tidak hanya berhenti pada pemidanaan, tetapi juga pemulihan kerugian negara.

“Pemulihan bisa dilakukan melalui pengembalian kerugian secara sukarela oleh terdakwa atau dengan perampasan aset sesuai putusan pengadilan,” pungkasnya (Nay Sunarti)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: cijeungjingKejari CiamisKejari tahan 4 tersangkaSMKN
Previous Post

MPP Garut Miliki Layanan Keimigrasian, Kepala DPMPTSP : Permudah Warga Membuat Paspor

Next Post

Harhubnas ke 55, Dishub Kabupaten Bandung Gelar Bakti Sosial : 9652 Pekerja Transportasi Diberi BPJS

Related Posts

Vaksin Rabies Gratis Digelar di Cijeungjing, 35 Hewan Dapat Layanan
deNews

Vaksin Rabies Gratis Digelar di Cijeungjing, 35 Hewan Dapat Layanan

Kamis, 3 September 2026
Kejari Ciamis Musnahkan Barang Bukti dari 61 Perkara
deNews

Kejari Ciamis Musnahkan Barang Bukti dari 61 Perkara

Kamis, 3 September 2026
Kejari Ciamis Setorkan Rp535,37 Juta Uang Pengganti Korupsi ke Kas Negara
deNews

Kejari Ciamis Setorkan Rp535,37 Juta Uang Pengganti Korupsi ke Kas Negara

Rabu, 19 Agustus 2026
Pelantikan Ketarunaan Gapura Panca Waluya Angkatan XII Di SMKN 1 Binong
deHumaniti

Pelantikan Ketarunaan Gapura Panca Waluya Angkatan XII Di SMKN 1 Binong

Rabu, 29 Oktober 2025
Pemkab Ciamis dan Kejari Perkuat Sinergi Hukum demi Pemerintahan Bersih dari Desa hingga Kabupaten
deNews

Pemkab Ciamis dan Kejari Perkuat Sinergi Hukum demi Pemerintahan Bersih dari Desa hingga Kabupaten

Jumat, 4 Juli 2025
Tragis! Rumah di Cijeungjing Terbakar, Dibakar Pemilik yang Alami Gangguan Jiwa
deNews

Tragis! Rumah di Cijeungjing Terbakar, Dibakar Pemilik yang Alami Gangguan Jiwa

Rabu, 14 Mei 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Kolase : Pekerjaan Proyek Irigasi Cipalasari.

Hasil Uji Lab Pasir Merah Tak Bagus, Dinas PU Kabupaten Sukabumi Patut Evaluasi Proyek Irigasi Cipalasari

Rabu, 1 September 2021

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019

KabarDaerah

Adit Ungkap Modus RNR, Pejabat Satpol PP Pangandaran Berstatus Tersangka

Rabu, 1 Oktober 2025

Buah Manggis Sukses Tembus Pasar Internasional, Purwakarta Kembangkan Durian Jadi Komoditas Andalan Baru

Minggu, 30 Juni 2024
Kantor BKPPD Kabupaten Cianjur.

Camat Sukaresmi Sekantor Dengan Istri, Siapa Bakal Dimutasi?

Minggu, 18 April 2021

Stabilkan Harga Jelang Lebaran, Disperindag Jabar Gelar Operasi Pasar Bersubdi di Garut

Rabu, 19 Maret 2025
Kapolres Subang AKBP Sumarni (Asep/dejurnal.com)

Pembunuhan Sadis Ibu-Anak di Subang, Polisi : Sudah Ada Titik Terang

Senin, 23 Agustus 2021

Legislator F PKS DPRD Kabupaten Bandung H. Dadang Suryana : Perubahan Status Desa ke Kelurahan Harus Pertimbangkan Tiga Aspek

Selasa, 25 Februari 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste