dejurnal.com, Bandung – Camat Kutawaringin, Kabupaten Bandung Drs. Cep Azis Sukandar M.Si mengatakan, salah satu yang menjadi kendala tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kecamatan Kutawaringin yaitu adanya kegiatan yang menimbulkan kerumunan.
Azis mencontohkan pasar tumpah di stadion Si Jalak Harupat. “Ini menjadi salah satu kendala. Meski pun sudah diingatkan tapi yang namanya orang masih saja melanggar. Tapi sekarang sudah dicoba ditutup,” kata Cep Azis di kantornya, Selasa (23/2/2021).
Selain itu, kultur dari masyarakat Kutawaringin, ada beberapa pesantren yang sering melangsungkan kegiatan keagamaan yang menimbulkan kerumunan.
Menurut Cep Azis, meski kultur masyarakat begitu, namun tetap pihaknya berkewajiban menyarankan pada mereka yang biasa melakukan kegiatan keagamaan: muludan, rajaban, dan lainnya agar dibatasi atau menjalankan protokol kesehatan secara ketat.
“Meski sudah jelas diingatkan, tidak boleh lebih dari 50 persen kumpulan orang dari biasanya, tapi tetap saja yang namanya orang. Untuk itu ditekankan selalu patuh 5M. Menci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mobilisasi masa,” kata Cep Azis.
Bersyukur Kecamatan yang membawahi 11 desa ini berstatus zon hijau. Menurut Cep.Azis sejak ada tiga 3 orang terkonfirmasi positif seminggu yang lalu, belum ada lagi kasus positif.
Cep Azis mengaku pihaknya sangat ketat melakukan monitoring terhadap Posko PPKM di tingkat desa.
Camat menuturkan, atas dasar adanya edaran intruksi Mendagri nomor 3 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro dari satuan gugus tugas kecamatan melakukan monitoring dan evaluasi.
“Skala mikro dalam airtian sekarang difokuskan bagaimana pemberdayaan dari posko terpadu di tingkat desa. Pada dasarnya kami dengan unsur tim: dari kepolisaian, TNI, dan Satpol PP, kita mengadakan monitoring, sekaligus menyoaialisasikan dari implementasi Menteri Dalam Negri nomor 3 tadi sampai tanggal 8 Maret 2021,” terang Cep Azis.
Cep Azis menambahkan, setelah intruksi Mendagri nomor 3 tahun 2021 tentang PPKM skala mikro, tanggal 9 Pebruari sudah datang lagi surat berupa pelaksanaan PPKM melalui konteks intruksi Mendagri nomor 4 tahun 2021, yang berlaku mulai hari ini, 23 Februari 2021 sampai dengan 8 Maret 2021,”.beber Cep Azis.
Dengan hal tersebut, kata camat, pihaknya langsung membuat jadwal di tingkat desa sampai melakukan persiapan posko di tingkat RW atau dusun.
“Tim di kecamatan ini terpadu, dari mulai unsur Koramil, unsur Pol PP Kecamatan, unsur Polsek, dan unsur kesehatan. Ada piket setiap hari, dan ada yg ke lapangan, termasuk menyampaikan surat edaran dan sosialisasi,” kata Cep Azis.
Sosialisasi kepada masyarakat itu penting, kata Cep Azis agar menimbulkan penyadaran terhadap masyarakat. “Yang tadinya tidak menggunakan masker jadi menggunakan masker, dan pentingnya tentang penanganan covid -19, karena masyarakat masih ada yang beranggapan tidak apa-apa. Ini pentingnya masker, untuk menjaga dirinya dan orang lain, karena ada yang terpapar covid-19 tapi tidak bergejala (OTG), ini berbahaya, menularkan ke orang lain, tanpa disadari,” pungkasnya. ***Sopandi